Kasus Segera Dilimpahkan, Rio Capella Cabut Gugatan

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 11:01 WIB
Kasus Segera Dilimpahkan,...
Kasus Segera Dilimpahkan, Rio Capella Cabut Gugatan
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan pencabutan praperadilan disampaikan secara tertulis oleh tim kuasa hukum Rio Capella, Jumat (30/10/2015).

Alasan kubu Rio Capella mencabut praperadilan di antaranya karena pihaknya menilai proses perkara Rio segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, tim kuasa hukum menduga KPK selaku termohon dalam gugatan praperadilan sengaja mempercepat proses penyidikan agar praperadilan mudah digugurkan.

"Demikian pencabutan permohonan praperadilan atas nama klien kami Patrice Rio Capella perkara nomor:100/Pid/Prap/2015 PN. Jkt Sel, kami sampaikan atas perhatiannya dihaturkan terima kasih," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (30/10/2015).

Atas permohonan tersebut, hakim I Ketut Tirta tak langsung mengabulkan. Ketut meminta waktu lantaran harus mengahadirkan pihak termohon KPK. (Baca juga: Sidang Gugatan Eks Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini)

"Kami meminta waktu dulu karena harus menghadirkan termohon. Penetapan ini disampaikan pada hari Rabu ya," ucap Ketut.

Tim kuasa hukum Rio Capella pun menyanggupi keputusan yang diambil hakim untuk mencabut praperadilan dalam menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.


PILIHAN:


Gagasan Menteri Utama Dinilai Inkonstitusional
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4894 seconds (0.1#10.140)