Gagasan Menteri Utama Dinilai Inkonstitusional

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 06:07 WIB
Gagasan Menteri Utama...
Gagasan Menteri Utama Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Konsep menteri utama yang dimunculkan oleh hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ‎dinilai bertentangan dengan undang-undang. Konsep tersebut dianggap bersifat inkonstitusional.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, konsep menteri utama itu adalah gagasan yang mengecoh publik agar mempertahankan Jokowi widodo (Jokowi) sebagai Presiden, yang kinerjanya dari waktu ke waktu terus mengecewakan.‎

Konsep menteri utama itu dianggapnya sebagai isu untuk menutupi kelemahan Presiden Jokowi agar bisa terus berkuasa. Sebab, sistem pemerintahan Indonesia tidak mengenal istilah menteri utama. ‎"Jadi, presidennya yang harus hebat, bukan menteri-menterinya," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis 29 Oktober 2015.

Lebih lanjut, dia menuturkan,‎ berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden sebagai figur utama dalam pemerintahan. "Di sistem pemerintahan kita tidak mengenal menteri utama, sudah lah lebih baik kalau tidak bisa ‎jadi presiden, jauh lebih baik mundur, dari pada cari dalih sana dalih sini, mengecoh ke sana mengecoh ke sini," ungkapnya.

Lagipula, menurut dia, sejumlah kader partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang kini tersangkut korupsi tidak ada hubungannya dengan performa pemerintah. Sehingga, alasan diperlukannya konsep menteri utama itu dianggap tidak masuk akal.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memerlukan sejenis menteri utama agar kinerja pemerintah bisa lebih baik. Sebanyak 64,63% publik menyatakan menteri utama diperlukan Presiden Jokowi. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan LSI pada tanggal 25-27 Oktober 2015.

Salah satu alasan perlunya ada menteri utama adalah merosotnya kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintahan Jokowi setahun belakangan.‎ Kemudian, memburuknya citra partai pendukung pemerintah ini salah satunya disebabkan oleh kasus korupsi yang menimpa petinggi Partai Nasdem.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Dewan Penasihat Nasdem OC Kaligis ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.‎ Lalu, kegaduhan yang terjadi antar menteri Kabinet Kerja.

PILIHAN:

Survei LSI: Jokowi Butuh Menteri Utama

Nama-nama yang Dianggap Layak Jadi Menteri Utama
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)