KPK Kembali Periksa Teman Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Teman mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sisca yang diduga sebagai perantara suap akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang diperoleh, Sisca tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Diduga Sisca kembali akan digali keterangannya berkaitan dengan dugaan suap Rp200 juta yang diterima Rio Capella selaku teman kuliahnya sewaktu menempuh pendidikan hukum di Universitas Brawijaya Malang.
Peran Sisca sempat terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail yang menyebut, dugaan suap sebesar Rp200 juta disampaikan orang dekat Gatot kepada salah seorang teman kuliah Rio Capella yang tak disebutkan namanya.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Jumat 16 Oktober 2015 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Bareskrim Polri Tahan Mantan Pejabat Maros
Sisca yang diduga sebagai perantara suap akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang diperoleh, Sisca tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Diduga Sisca kembali akan digali keterangannya berkaitan dengan dugaan suap Rp200 juta yang diterima Rio Capella selaku teman kuliahnya sewaktu menempuh pendidikan hukum di Universitas Brawijaya Malang.
Peran Sisca sempat terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail yang menyebut, dugaan suap sebesar Rp200 juta disampaikan orang dekat Gatot kepada salah seorang teman kuliah Rio Capella yang tak disebutkan namanya.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Jumat 16 Oktober 2015 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Bareskrim Polri Tahan Mantan Pejabat Maros
(dam)