Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 28 Oktober 2015 - 09:56 WIB
Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK
Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemerasan di Kemenakertrans,

"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu Dirjen ketika saya jadi meteriā€¬," ujar Muhaimin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik sebagai tersangka.

Cak Imin tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.33 WIB. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini enggan memberi komentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini.

Begitu juga ketika ditanya soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan anak buahnya tersebut.

"Saya enggak tahu (soal pemerasan)," ucap Cak Imin yang memilih langsung masuk ke Gedung KPK.

Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT.

Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Muhaimin Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK)

Seharusnya Cak Imim menjalani pemeriksaan pada Jumat 23 Oktober lalu. Namun dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit.


PILIHAN:


Pemimpin Negeri Ini Harus Belajar dari Pemuda 87 Tahun Silam
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7091 seconds (0.1#10.140)