Kuasa Hukum Bantah Dewie Yasin Limpo Diciduk Lewat OTT KPK

Selasa, 27 Oktober 2015 - 13:28 WIB
Kuasa Hukum Bantah Dewie Yasin Limpo Diciduk Lewat OTT KPK
Kuasa Hukum Bantah Dewie Yasin Limpo Diciduk Lewat OTT KPK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Anggota Komisi VII asal Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo menolak jika kliennya disebut diciduk lewat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Dewie, Samuel Hendrik menegaskan, yang diciduk oleh KPK dalam OTT adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Dewie yakni Rinelda Bandaso (RB).

"Menurut keyakinan kami, yang perlu kami klarifikasi Bu Dewie itu tidak di OTT. Yang di OTT adalah sekretaris pribadinya, Rinelda," ujar Samuel Hendrik saat menjenguk Dewie di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).

Kendati demikian, Samuel lebih memilih menjelaskan dugaan suap yang diterima oleh ketua DPP Partai Hanura itu kepada KPK. Menurutnya, pembahasan tersebut sudah masuk materi.

"Bu Dewie dijemput penyidik KPK di bandara. Keterkaitan permasalahan Bu Dewie dengan uang atau yang diterima si Rinelda itu nanti biar kita perjelas di pemeriksaan KPK, karna ini sudah masuk di materi," tandas Samuel.

Seperti diketahui, Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

PILIHAN:

Tolak Pembentukan Pansus Asap, Walhi Nilai DPR Terlambat

Alasan Gerindra Tolak Kabut Asap Jadi Bencana Nasional
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8927 seconds (0.1#10.140)