Percepat Penyidikan, KPK Periksa Rio Capella, Gatot dan Evi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini penyidik bakal memeriksa tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyidik bakal memeriksa mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella (PRC).
"Dia (PRC) diperiksa sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).
Berikutnya, penyidik juga bakal kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. "Mereka (Gatot dan Evi) juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Selain para tersangka, penyidik hari ini juga menghadirkan Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan teman kuliah Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Ekspresi Dewie Saat Tertangkap Kamera di Rutan Pondok Bambu
KPK Periksa Sekjen DPR dan Teman Kuliah Rio Capella
Dalam kasus ini penyidik bakal memeriksa tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyidik bakal memeriksa mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella (PRC).
"Dia (PRC) diperiksa sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).
Berikutnya, penyidik juga bakal kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. "Mereka (Gatot dan Evi) juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Selain para tersangka, penyidik hari ini juga menghadirkan Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan teman kuliah Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Ekspresi Dewie Saat Tertangkap Kamera di Rutan Pondok Bambu
KPK Periksa Sekjen DPR dan Teman Kuliah Rio Capella
(kri)