Digugat Eks Sekjen Nasdem, Plt KPK: Ada-ada Saja

Senin, 26 Oktober 2015 - 18:28 WIB
Digugat Eks Sekjen Nasdem,...
Digugat Eks Sekjen Nasdem, Plt KPK: Ada-ada Saja
A A A
JAKARTA - Pemimpin KPK menanggapi pengajuan praperadilan yang dilakukan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Pemimpin KPK yakin penunjukan sebagai pelaksana tugas (Plt) sudah sesuai Undang-undang KPK.

Sehingga, gugatan yang diajukan tim kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dalam permohonan Praperadilan dinilai mengada-ada. (Baca: Rio Capella Gugat KPK)

"Ada-ada saja. Pasrah saja saya. DPR kan sudah setuju atas Perppu tersebut ya," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menanggapi gugatan Rio Capella, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).

Indriyanto mengatakan, penunjukan dirinya bersama Johan Budi SP dan Taufiequrrachman Ruki dinilai sudah sah. "Dalam hal Perppu-nya sudah disetujui dan disahkan oleh DPR. Maka substansi Perppu sudah menjadi UU dan karenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum," jelasnya.

Sementara dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mempersilakan kubu Rio Capella menggugat keabsahan para Plt pemimpin KPK. Sama dengan Indriyanto, Johan mengatakan, statusnya sebagai Plt saat ini sudah sesuai dengan UU KPK.

"Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Plt. Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR," tandasnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa Hukum Rio Capella mempersoalkan status tiga Plt pemimpin KPK. Maqdir menyebut, status tiga Plt tidak sah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Bahkan perihal keabsahan tersebut juga berlaku untuk tersangka lain, yang ditetapkan sebagai tersangka masa kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki.

Dia menyebut, penunjukan Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto tidak sesuai pasal 33 UU KPK dan Perppu yang dikeluarkan Presiden.

PILIHAN:

PN Jaksel Segera Gelar Sidang Praperadilan Rio Capella

KPK Diminta Telusuri Dugaan Lobi Rio Capella
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8212 seconds (0.1#10.140)