Alasan Pemerintah Tak Jadikan Kabut Asap Bencana Nasional
Senin, 26 Oktober 2015 - 14:06 WIB
Alasan Pemerintah Tak Jadikan Kabut Asap Bencana Nasional
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut LH) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan alasan pemerintah belum menjadikan kabut asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan menjadi bencana nasional.
Siti mengatakan, salah satu ciri bencana dikategorikan sebagai bencana nasional adalah jika pemerintah daerah tidak lagi berfungsi. Sementara, menurutnya fungsi pemerintah daerahnya saat ini masih berjalan.
"Jadi tidak ada yang lumpuh sama sekali itu tidak ada. Jadi yang diperlukan sebetulnya penanganan segera dan secepat-cepatnya dan intensif. Dan itu yang sekarang sedang dilakukan pemerintah," ujar Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Siti menjelaskan, selama ini pemerintah juga sudah melakukan penanganan daruratnya di setiap provinsi yang terkena dampak asap tersebut.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional juga harus melihat beberapa implikasi ke depan antara lain aspek perbankan dan aspek hukum.
"Jadi kawan-kawan bisa dikonfirm ke para ahli perbankan, asuransi hukum. Sebab kami terus berkonsultasi," tandas Siti.
PILIHAN:
KPK Periksa Pihak Swasta dan 3 Tersangka Terkait Dewie Yasin
Menhut Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Asap
Siti mengatakan, salah satu ciri bencana dikategorikan sebagai bencana nasional adalah jika pemerintah daerah tidak lagi berfungsi. Sementara, menurutnya fungsi pemerintah daerahnya saat ini masih berjalan.
"Jadi tidak ada yang lumpuh sama sekali itu tidak ada. Jadi yang diperlukan sebetulnya penanganan segera dan secepat-cepatnya dan intensif. Dan itu yang sekarang sedang dilakukan pemerintah," ujar Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Siti menjelaskan, selama ini pemerintah juga sudah melakukan penanganan daruratnya di setiap provinsi yang terkena dampak asap tersebut.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional juga harus melihat beberapa implikasi ke depan antara lain aspek perbankan dan aspek hukum.
"Jadi kawan-kawan bisa dikonfirm ke para ahli perbankan, asuransi hukum. Sebab kami terus berkonsultasi," tandas Siti.
PILIHAN:
KPK Periksa Pihak Swasta dan 3 Tersangka Terkait Dewie Yasin
Menhut Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Asap
(kri)