Musibah Asap Ancam Gagalkan 48 Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Kabut asap yang menyelimuti wilayah di Sumatera dan Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar secara serentak pada Desember nanti.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan setidaknya terdapat 48 kabupaten/kota di lima provinsi yang terkena dampak asap kebakaran dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada. (Baca: BNPB: Jakarta, Banten, Jabar, Bali Terimbas Kabut Asap)
Daerah tersebut adalah 14 daerah di Kalimantan Tengah, tujuh daerah di Sumatera Selatan, sembilan daerah di Riau, tujuh daerah di Kalimantan Barat dan sebelas daerah di Jambi.
"Dampak asap dari kebakaran terhadap pelaksanaan pilkada berpengaruh terhadap rekrutmen dan bimbingan teknis penyelenggara, proses kampanye pasangan calon, pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum dan distribusi logistik pilkada," kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Minggu (25/10/2015).
JPPR khawatir bimbingan teknis sebagai sarana memastikan kemampuan petugas akan terkendala.
Hafidz juga khawatir kabut asap membut peserta tidak dapat mengikuti pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pemungutan dan penghitungan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga akan menganggu masa kampanye calon, khususnya terkait kegiatn tatap muka antara pasangan calon dan masyarakat pemilih.
Dia mengatakan, membangun komunikasi yang baik antara calon kepala daerah dan masyarakat sulit dilakukan jila dilaksanakan dengan menggunakan masker.
Begitu pula dengan pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum. Kabut asap telah mengurangi jarak pandang masyarakat. Alhasil asap menghalangi pemilih untuk dapat melihat pesan-pesan pilkada dalam spanduk dan baliho.
"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan pilkada," ucapnya.
Tidak hanya itu, musibah asap juga dapat menghambat distribusi logistik pemil sampai ke tempat pemungutan suara (TPS).
PILIHAN:
Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan setidaknya terdapat 48 kabupaten/kota di lima provinsi yang terkena dampak asap kebakaran dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pilkada. (Baca: BNPB: Jakarta, Banten, Jabar, Bali Terimbas Kabut Asap)
Daerah tersebut adalah 14 daerah di Kalimantan Tengah, tujuh daerah di Sumatera Selatan, sembilan daerah di Riau, tujuh daerah di Kalimantan Barat dan sebelas daerah di Jambi.
"Dampak asap dari kebakaran terhadap pelaksanaan pilkada berpengaruh terhadap rekrutmen dan bimbingan teknis penyelenggara, proses kampanye pasangan calon, pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum dan distribusi logistik pilkada," kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Minggu (25/10/2015).
JPPR khawatir bimbingan teknis sebagai sarana memastikan kemampuan petugas akan terkendala.
Hafidz juga khawatir kabut asap membut peserta tidak dapat mengikuti pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pemungutan dan penghitungan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga akan menganggu masa kampanye calon, khususnya terkait kegiatn tatap muka antara pasangan calon dan masyarakat pemilih.
Dia mengatakan, membangun komunikasi yang baik antara calon kepala daerah dan masyarakat sulit dilakukan jila dilaksanakan dengan menggunakan masker.
Begitu pula dengan pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat umum. Kabut asap telah mengurangi jarak pandang masyarakat. Alhasil asap menghalangi pemilih untuk dapat melihat pesan-pesan pilkada dalam spanduk dan baliho.
"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan pilkada," ucapnya.
Tidak hanya itu, musibah asap juga dapat menghambat distribusi logistik pemil sampai ke tempat pemungutan suara (TPS).
PILIHAN:
Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri
(dam)