Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri

Minggu, 25 Oktober 2015 - 10:18 WIB
Pemerintah Perlu Kaji...
Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay setuju terhadap wacana memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Terkait wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan itu, Saleh menandaskan harus ada batasan-baatasan tentang hukuman tersebut.

"Apakah betul-betul memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Minggu (2/10/2015).

Menurut dia, harus ada aturan yang jelas dan spesifik jika pemerintah ingin menerapkan hukuman tersebut.

"Kekerasan seksual seperti apa yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri? Ini perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu," tutur Saleh. (Baca: Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri)

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan siapa yang berhak melakukan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

"Apakah jaksa atau dokter? Jika dokter yang melakukannya perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak," kata politikus dari Partai Amanat Nasional ini.

Menurut dia, tugas dari dokter adalah untuk merawat dan menyembuhkan orang yang sakit.

Sementara, kata dia, sebaliknya hukuman kebiri justru untuk mendisfungsikan organ vital manusia.

Dia juga mempertanyakan, apakah dengan mengebiri para pelaku akan menyelesaikan masalah atau malah sebaliknya, misalnya justru menimbulkan dendam yang mendorong melakukan tindakan kriminal lainnya.

"Saya memandang pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan," tutur Saleh.

Kemudian, menururnya, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa, apakah harus dikebiri.

"Jika dikebiri apa yang dikebiri? Jika hukuman itu hanya diperuntukkan bagi pelaku laki-laki saja, dikhawatirkan akan terjadi bias gender.

Berdasarkan atas argumentasi tersebut, kata Saleh, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.

"Perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," tandas Saleh.


PILIHAN:

Saling Tawarkan Jet Tempur, AS-Rusia Berebut Pengaruh di Indonesia
(dam)
Berita Terkait
Paksa Cucu Jadi Pengemis,...
Paksa Cucu Jadi Pengemis, Nenek Terancam 10 Tahun Penjara
Kekerasan Terhadap Perempuan...
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Setiap Tahun, LaPISMedik: Perlu Pemetaan Kasus
FHUI dan KPAD Bekasi...
FHUI dan KPAD Bekasi Dorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Mengerikan! 4.000 Anak...
Mengerikan! 4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dari Januari-Juni 2023
KPAI Mencatat Mayoritas...
KPAI Mencatat Mayoritas Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Asrama
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved