KPK Diminta Telusuri Dugaan Lobi Rio Capella

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 12:12 WIB
KPK Diminta Telusuri...
KPK Diminta Telusuri Dugaan Lobi Rio Capella
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri dugaan adanya lobi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan perkara dana Bansos.

Menurut Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, penelusuran itu guna mengungkap benar atau tidaknya Rio Capella memberi janji Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk membantu'mengamankan' perkara dana Bansos.

"Jika pertemuan di DPP Nasdem ada sebuah pembicaraan (mengenai kasus Bansos Gatot), maka patut dicurigai ada komunikasi Rio dengan Jaksa Agung yang notabene dari Nasdem," ujar Donal dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).‬

Pusaran kasus dana bansos menjadi puncak gunung es kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Pasalnya, dirinya menilai penempatan orang dari unsur partai politik dianggap merusak kewibawaan lembaga korps Adhyaksa itu.

"Ini penegakan hukum kita jadi bias dengan agenda politik, dari parpol tertentu. Ini (Presiden Jokowi) salah menempatkan jabatan strategis," ungkapnya.

Sekadar informasi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rio Capella, Gubernur Sumut, Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Rio Capella sendiri resmi ditahan KPK, tadi malam.

Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik sudah meminta keterangan teman kuliah Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti serta Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh yang diperiksa tadi malam.

Dalam perkara ini Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

‪Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ris)
(hyk)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
PKS, PD, Nasdem Tak...
PKS, PD, Nasdem Tak Masuk Daftar Undangan, PAN: Yang Diundang Atas Restu Presiden
Soal Bansos COVID-19,...
Soal Bansos COVID-19, Ibas: Ojo Ngapusi Lan Ojo Dikorupsi
Koalisi Interdependen...
Koalisi Interdependen Miliki Peluang Besar Usung Anies Baswedan
Tolak Hasil KLB Abal-abal...
Tolak Hasil KLB Abal-abal Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Kasus Bansos Covid-19...
Kasus Bansos Covid-19 Terus 'Digoreng', PDIP Bisa Senasib dengan Demokrat
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved