KPK Diminta Telusuri Dugaan Lobi Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri dugaan adanya lobi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan perkara dana Bansos.
Menurut Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, penelusuran itu guna mengungkap benar atau tidaknya Rio Capella memberi janji Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk membantu'mengamankan' perkara dana Bansos.
"Jika pertemuan di DPP Nasdem ada sebuah pembicaraan (mengenai kasus Bansos Gatot), maka patut dicurigai ada komunikasi Rio dengan Jaksa Agung yang notabene dari Nasdem," ujar Donal dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Pusaran kasus dana bansos menjadi puncak gunung es kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Pasalnya, dirinya menilai penempatan orang dari unsur partai politik dianggap merusak kewibawaan lembaga korps Adhyaksa itu.
"Ini penegakan hukum kita jadi bias dengan agenda politik, dari parpol tertentu. Ini (Presiden Jokowi) salah menempatkan jabatan strategis," ungkapnya.
Sekadar informasi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rio Capella, Gubernur Sumut, Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Rio Capella sendiri resmi ditahan KPK, tadi malam.
Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik sudah meminta keterangan teman kuliah Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti serta Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh yang diperiksa tadi malam.
Dalam perkara ini Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ris)
Menurut Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, penelusuran itu guna mengungkap benar atau tidaknya Rio Capella memberi janji Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk membantu'mengamankan' perkara dana Bansos.
"Jika pertemuan di DPP Nasdem ada sebuah pembicaraan (mengenai kasus Bansos Gatot), maka patut dicurigai ada komunikasi Rio dengan Jaksa Agung yang notabene dari Nasdem," ujar Donal dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Pusaran kasus dana bansos menjadi puncak gunung es kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Pasalnya, dirinya menilai penempatan orang dari unsur partai politik dianggap merusak kewibawaan lembaga korps Adhyaksa itu.
"Ini penegakan hukum kita jadi bias dengan agenda politik, dari parpol tertentu. Ini (Presiden Jokowi) salah menempatkan jabatan strategis," ungkapnya.
Sekadar informasi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rio Capella, Gubernur Sumut, Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Rio Capella sendiri resmi ditahan KPK, tadi malam.
Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik sudah meminta keterangan teman kuliah Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti serta Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh yang diperiksa tadi malam.
Dalam perkara ini Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ris)
(hyk)