Kejagung Bantah Tetapkan Gatot Pujo Tersangka

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 19:44 WIB
Kejagung Bantah Tetapkan...
Kejagung Bantah Tetapkan Gatot Pujo Tersangka
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka dalam perkara dugaan dana bantuan sosial (Bansos).

Pemberitaan yang menyebutkan Gatot dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka, merupakan hal tidak benar.

"Ini sebenarnya tidak, salah itu. Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menetapkan Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono dalam konferensi persnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Jampidsus dan jajaran selalu memperhatikan prosedur yang ada ketika menangani perkara dugaan korupsi. Sampai saat ini tim satuan tugas khusus (Satgasus) Kejagung masih berada di Sumut untuk menyisir perkara tersebut.

"Kejaksaan Agung enggak pernah menetapkan tersangka. Sampai sekarang saya lagi perintahkan tim satgasus untuk turun di Medan disisir 15 kabupaten. Itu disisir dipimpin Victor Antonius. Sudah berjalan lebih dari 10 hari. Nanti tunggu pemberitaan berikutnya," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1911 seconds (0.1#10.140)