Jokowi: Udara di Daerah Bencana Asap Sudah Berbahaya

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 18:50 WIB
Jokowi: Udara di Daerah Bencana Asap Sudah Berbahaya
Jokowi: Udara di Daerah Bencana Asap Sudah Berbahaya
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kualitas udara di daerah-daerah yang terkena bencana asap sudah sangat memprihatinkan. Jokowi mengatakan hal tersebut setelah mendapatkan laporan keberadaan titik api di berbagai daerah.

Jokowi mengaku mendapatkan laporan terakhir titik api tadi pagi. Yakni sebanyak 826 titik api di Pulau Sumatera, dan 974 titik api di Pulau Kalimantan. Adapun di Pulau Sumatera, yang paling banyak adalah di Sumatera Selatan yaitu 703 titik api.

“Kondisi ini membuat kualitas udara di beberapa daerah terdampak sudah masuk pada kategori tidak sehat dan berbahaya,” tutur Jokowi usai rapat kabinet terbatas mengenai penanggulangan asap dampak kebakaran hutan dan lahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Terkait sudah semakin daruratnya bencana asap, Jokowi telah menunjuk Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk mengambil langkah-langkah penanganan.

Di tempat yang sama, Luhut mengatakan, langkah-langkah yang diambil pemerintah mengenai darurat asap sudah pada tahapan seperti bencana nasional atau darurat nasional. "Tapi apakah itu akan dilakukan atau tidak, itu tergantung hasil exercise yang akan kami laporkan pada Presiden," ungkapnya.

Saat ini, Luhut beserta jajaran kabinet segera melakukan kajian singkat. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan itu sebagai darurat nasional atau tidak.

"Tetapi saya beritahukan, tindakan-tindakan yang kami lakukan sekarang levelnya sudah seperti darurat nasional. Kami tahu rakyat tidak bisa menunggu lama keadaan ini," imbuhnya.

PILIHAN:

Jokowi Ingin Kantor Pemda Jadi Tempat Evakuasi Korban Asap

Ini Tempat Alternatif untuk Evakuasi Korban Kabut Asap
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8523 seconds (0.1#10.140)