Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 17:52 WIB
Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar
Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi aset Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nur Rochmad mengatakan, tim ini akan lebih dahulu menginventarisasi aset-aset Yayasan Supersemar.

"Justru ini dalam rangka untuk inventarisasi aset-aset yang ada dan nanti dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk permohonan eksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). (Baca: Kejagung Bentuk Tim Koordinasi Aset Supersemar)

Proses inventarisasi ini akan dimulai dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Kejagung akan bekerja sama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan intelijen dalam melaksanakan tugas ini.

"Kami nanti minta bantuan intel dan PPA untuk inventarisasi aset yang masuk kriteria yang dapat dieksekusi itu apa saja," tuturnya.

Saat ditanya sudah sejauh mana proses inventarisasi yang dilaksanakan, Nur belum bisa menyampaikan karena tim ini juga baru dibentuk.

"Timnya baru kemarin (dibentuk). Tapi kita sudah buat surat ke intelijen dan PPA, sudah jalan itu. Tunggulah hasilnya nanti akan dikasih tahu," katanya.


PILIHAN:


Dewie Limpo Ditahan KPK, Hanura Minta Maaf
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)