PN Jaksel Segera Gelar Sidang Praperadilan Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella dalam waktu dekat.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan pihaknya sudah menentukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Rio Capella.
Kendati demikian, kata dia, PN Jaksel belum menentukan waktu sidang anggota DPR nonaktif.
"Hakim I Ketut Tirta (hakim praperadilan Rio). Tapi pelaksanaan sidangnya belum dijadwalkan hakim," ujar Made saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/10/2015).
Made menjelaskan, perihal sidang permohonan praperadilan yang diajukan Rio sudah disetujui Ketua PN Jaksel.
Berikutnya, waktu pelaksanaan sidang menunggu keputusan hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut.
"Kemarin dari ketua sudah dilakukan penunjukkan hakim. Nanti hakim yang tentukan (sidangnya)," tandasnya.
Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan itu dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
PILIHAN:
Dewie Limpo Ditahan KPK, Hanura Minta Maaf
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan pihaknya sudah menentukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Rio Capella.
Kendati demikian, kata dia, PN Jaksel belum menentukan waktu sidang anggota DPR nonaktif.
"Hakim I Ketut Tirta (hakim praperadilan Rio). Tapi pelaksanaan sidangnya belum dijadwalkan hakim," ujar Made saat dihubungi Sindonews, Jumat (23/10/2015).
Made menjelaskan, perihal sidang permohonan praperadilan yang diajukan Rio sudah disetujui Ketua PN Jaksel.
Berikutnya, waktu pelaksanaan sidang menunggu keputusan hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut.
"Kemarin dari ketua sudah dilakukan penunjukkan hakim. Nanti hakim yang tentukan (sidangnya)," tandasnya.
Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan itu dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
PILIHAN:
Dewie Limpo Ditahan KPK, Hanura Minta Maaf
(dam)