Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 05:26 WIB
Predator Anak Tak Hanya...
Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR mendukung adanya pemberatan hukuman terhadap predator anak atau para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Tapi, opsinya tidak terbatas pada pengebirian pelaku semata. Pemberatan hukuman dinilai perlu mengingat kondisi kejahatan terhadap anak sudah sangat darurat dan memprihatinkan.

"Secara prinsip kami (Komisi VIII) setuju perlu ada pemberatan hukuman terhadap penjahat anak (pelaku kejahatan terhadap anak). Kalau kemudian Jokowi menyetujui kebiri satu hal yang kami bisa menerimanya, tapi mengapa juga tidak dipertimbangakan lebih berat," kata Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Oktober kemarin.

Pemberatan hukuman ini sudah berkali-kali disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA), dan Komnas HAM soal pemberatan hukuman itu. Dalam UU Perlindungan Anak terdapat hukuman mati bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dan juga melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. "Apalagi itu langsung perbuatan pencabulan, lebih dahsyat (hukumannya)," imbuh Wakil Ketua MPR itu.

Adanya alternatif hukuman yang lebih keras penting diambil kalau ternyata pemberatan hukuman dianggap belum efektif. Pemerintah dan DPR bisa melakukan segala yang memungkinkan dilakukan untuk menyelamatkan dan memberi rasa aman kepada seluruh anak Indonesia.

"Itulah kewajiban negara, sekali lagi terhadap hukuman mati itu. Kenapa itu tidak diambil?" sarannya.

Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada Mensos dan Men PPPA untuk merevisi UU Perlindungan Anak. Agar, menghadirkan koreksi hukum terhadap kejahatan anak daripada tindakan responsif dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri tapi tidak menolong selamanya.

"Saya kira peluang terbuka untuk mengajukan revisi perlindungan anak, kami mendukung. Dalam revisi ada pemberatan hukuman, tata peran KPAI yang dulu diberi peran sosialisasi maka sekarang kok hilang, tidak jelas," tutupnya.
(hyk)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved