Kejagung Alihkan Isu Bansos Sumut, Jaksa Agung: Tanya Pidsus Saja
Kamis, 22 Oktober 2015 - 21:02 WIB
Kejagung Alihkan Isu Bansos Sumut, Jaksa Agung: Tanya Pidsus Saja
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menolak menjawab perkara dugaan korupsi pada penerimaan restitusi (kelebihan bayar) atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom tahun pajak 2007-2009 sebagai upaya pengalihan isu dugaan korupsi Bansos Sumut.
"Namanya pengusutan perlu waktu, tanya ke Pidsus saja lah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Amir Yanto membantah pengusutan kasus PT Mobile 8 tidak bermuatan politis. "Kasus mobile 8 tak ada hubungannya dengan politik. Murni kasus hukum," kata Amir.
Amir yang juga mantan Kajati Sumatera Utara ini mamaparkan, pengusutan kasus Mobile 8 yang kini tengah disidik oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dia menampik tudingan adanya pihak-pihak tertentu yang menduga pengusutan kasus Mobile 8 adalah titipan oknum tak bertanggung jawab.
"Saya tak pernah dengar informasi seperti itu (kasus titipan). Intinya kasus itu ada pelaporan masyarakat ke tindak pidana khusus dan ditangani. Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Itu saja. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitan dengan politik-politikan."
Sebelumnya, dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu antara PT Mobile 8 dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukannya permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT Djaya Nusantara senilai Rp80 miliar. Perusahaan itu membuat bukti palsu untuk memuluskan langkah dalam mengajukan restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.
"Namanya pengusutan perlu waktu, tanya ke Pidsus saja lah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Amir Yanto membantah pengusutan kasus PT Mobile 8 tidak bermuatan politis. "Kasus mobile 8 tak ada hubungannya dengan politik. Murni kasus hukum," kata Amir.
Amir yang juga mantan Kajati Sumatera Utara ini mamaparkan, pengusutan kasus Mobile 8 yang kini tengah disidik oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dia menampik tudingan adanya pihak-pihak tertentu yang menduga pengusutan kasus Mobile 8 adalah titipan oknum tak bertanggung jawab.
"Saya tak pernah dengar informasi seperti itu (kasus titipan). Intinya kasus itu ada pelaporan masyarakat ke tindak pidana khusus dan ditangani. Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Itu saja. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitan dengan politik-politikan."
Sebelumnya, dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu antara PT Mobile 8 dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukannya permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT Djaya Nusantara senilai Rp80 miliar. Perusahaan itu membuat bukti palsu untuk memuluskan langkah dalam mengajukan restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.
(hyk)