Ini Tujuan Jokowi Tetapkan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2015 - 15:49 WIB
Ini Tujuan Jokowi Tetapkan...
Ini Tujuan Jokowi Tetapkan Hari Santri Nasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Jokowi mengungkapkan pemerintah memiliki tujuan dalam menetapkan Hari Santri. Hari Santri dinilainya bertujuan untuk meneladani semangat jihad keindonesiaan para pendahulu.

"Semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, rela berkorban untuk bangsa dan negara," ujar Presiden Jokowi saat Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Perjuangan kemerdekaan Indonesia, sambung dia, tidak akan pernah terwujud apabila tidak ada semangat jihad keindonesiaan, semangat jihad kebangsaan atau semangat jihad untuk kemerdekaan dan kemajuan Indonesia yang hidup di dada setiap elemen bangsa. (Baca: Din Syamsuddin Kritik Hari Santri Nasional)

Dia juga berpendapat, perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak akan pernah terwujud jika tidak ada cita-cita bersama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Ikut serta menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, sejarah mencatat para santri mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut.

Jokowi mengatakan, para santri dengan caranya masing-masing bergabung dengan seluruh elemen bangsa yang lain melawan penjajah, menyusun kekuatan di daerah-daerah terpencil, mengatur strategi dan mengajarkan kesadaran tentang arti kemerdekaan.

Para tokoh santri yang dianggapnya ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya KH Hasyim As’yari (Nahdlatul Ulama), KH Ahmmad Dahlan (Muhammadiyah), A Hassan (Persis), Ahmad Soorhati (Al-Irsyad) dan Mas Abdul Rahman (Matlaul Anwar).

"Dengan seluruh pertimbangan, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional," ungkapnya.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2015.


PILIHAN:



Kasus Capella dan Dewie Limpo Turunkan Citra Pendukung Jokowi-JK
(dam)
Berita Terkait
Santri Innofest Jadi...
Santri Innofest Jadi Pamungkas Perayaan Hari Santri Nasional
5 Contoh Sambutan Hari...
5 Contoh Sambutan Hari Santri Nasional 2024, Bisa Dijadikan Referensi
Ngonthel Ala Santri...
Ngonthel Ala Santri di Madiun
Peringati Hari Santri...
Peringati Hari Santri Nasional, Ribuan Santri di Jombang Ikuti Upacara Pengibaran Bendera
Makna Logo Hari Santri...
Makna Logo Hari Santri 2024
Sejarah Hari Santri:...
Sejarah Hari Santri: Dari Resolusi Jihad hingga Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Bersejarah
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved