Dewie Yasin Limpo Diduga 'Mainkan' Proyek Ratusan Miliar
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR asal Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo telah berstatus tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewie diduga menerima suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohydro di Kabupaten Deiyai, Papua yang tengah dibahas untuk anggaran tahun 2016.
"(Nilai proyek) ratusan miliar," kata Plt Wakil Ketua Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dalam 'memainkan' proyek ini, Dewie menerima suap sebesar SGD177.700. "Ini pemberian pertama sebesar 50%, mau dibayar selanjutnya," jelas dia.
Johan menambahkan, proyek tersebut rencananya baru akan dimasukkan dalam mata anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016. Namun, anggaran itu rupanya baru tahap pembahasan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan Rinelda Bandaso (RB), Iranius (IR) dan Setyadi (SET).
Diduga penerima suap, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan Rinelda Bandaso (RB) disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Iranius (IR) dan Setyadi (SET) yang diduga pemberi suap diancam melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP pidana.
PILIHAN:
Hanura Pede Tak Ada Lagi Kadernya Terseret Kasus Dewie
Ditangkap di Bandara, Dewie Yasin Limpo Hendak ke Luar Kota
Dewie diduga menerima suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohydro di Kabupaten Deiyai, Papua yang tengah dibahas untuk anggaran tahun 2016.
"(Nilai proyek) ratusan miliar," kata Plt Wakil Ketua Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dalam 'memainkan' proyek ini, Dewie menerima suap sebesar SGD177.700. "Ini pemberian pertama sebesar 50%, mau dibayar selanjutnya," jelas dia.
Johan menambahkan, proyek tersebut rencananya baru akan dimasukkan dalam mata anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016. Namun, anggaran itu rupanya baru tahap pembahasan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan Rinelda Bandaso (RB), Iranius (IR) dan Setyadi (SET).
Diduga penerima suap, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan Rinelda Bandaso (RB) disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Iranius (IR) dan Setyadi (SET) yang diduga pemberi suap diancam melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP pidana.
PILIHAN:
Hanura Pede Tak Ada Lagi Kadernya Terseret Kasus Dewie
Ditangkap di Bandara, Dewie Yasin Limpo Hendak ke Luar Kota
(kri)