KPK Resmi Tetapkan Dewie Yasin Limpo Tersangka Suap

Rabu, 21 Oktober 2015 - 17:10 WIB
KPK Resmi Tetapkan Dewie...
KPK Resmi Tetapkan Dewie Yasin Limpo Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo (DYL) sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap bersama Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan Rinelda Bandaso (RB).

Ketiganya disangka menerima suap terkait kasus dugaan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua untuk tahun anggaran 2016.

"Disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status (tersangka)," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.‬

Adapun dua orang bernama Iranius dan Setyadi masing-masing disangka pemberi suap terkait pembangunan proyek tersebut. Atas perbuatannya, Iranius dan Setyadi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.‬

Sementara dua orang bernama Devianto (D) dan seorang driver yang tak disebutkan identitasnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipulangkan selepas pemeriksaan. "Selain yang tersangka, maka dipulangkan selesai pemeriksaan," pungkasnya.

PILIHAN:

Respons Syahrul Yasin Limpo Soal Adiknya Ditangkap KPK

Kalah di MA, Romi: Kasasi Bukan Akhir Proses Hukum
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1587 seconds (0.1#10.140)