Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Bansos Sumut

Rabu, 21 Oktober 2015 - 13:44 WIB
Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Bansos Sumut
Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Bansos Sumut
A A A
JAKARTA - Dua kekalahan di praperadilan selama ini rupanya dijadikan pelajaran bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sehingga, Korps Adhyaksa yang dipimpin HM Prasetyo itu tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan BDB Pemprov Sumut itu. Diketahui, hingga saat ini Kejagung belum juga menetapkan tersangka kasus tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihak sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebaga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut itu.

"Kenapa kesannya begitu lama menetapkan tersangka? Ya kita harus hati-hati, kan kalian tahu bagaimana orang mengajukan praperadilan, ketika dikalahkan disebut kita tidak sungguh-sungguh profesional, bahkan dikatakan harus mundur," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 20 Oktober 2015 malam.

Politikus Partai Nasdem itu pun membandingkan jumlah kekalahan praperadilan yang dialami Kejagung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.

"KPK bahkan kalah tiga kali. kalian tahu sendiri, jadi harus fair menilai itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini masih terus memeriksa sejumlah pihak dalam kasus itu. Bahkan, lanjut dia, pihaknya telah mengirimkan 15 jaksa untuk memeriksa 300 orang di Sumut.

Seperti diketahui, selama dipimpin HM Prasetyo, Kejagung sudah dua kali kalah dalam menghadapi praperadilan. Kali terakhir, Kejagung kalah dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

PILIHAN:

Tangkap Dewi Yasin Limpo, KPK Sita Rp1,5 Miliar

KPK Segel Ruang Kerja Dewie Yasin Limpo
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7000 seconds (0.1#10.140)