Menkumham Diminta Cabut SK Golkar Agung

Rabu, 21 Oktober 2015 - 09:20 WIB
Menkumham Diminta Cabut SK Golkar Agung
Menkumham Diminta Cabut SK Golkar Agung
A A A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak Menteri Hukum dan HAM segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.

Pasalnya, putusan Mahkamah Agung yang terbit kemarin atas kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan keputusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadikan Negeri Jakarta Utara telah memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Itu artinya SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah atau melawan hukum dan SK tersebut harus dicabut," kata Bambang melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (21/10/2015).

Selanjutnya, Bambang meminta Menkumham segera menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas bali yang dipimpin oleh Ical. (Baca: Dua Putusan Menangkan Golkar Ical, Yusril Minta Agung dkk Legowo)

Dia juga berharap kubu Agung legowo dan tidak menghancurkan Golkar kembali dengan melakukan perlawanan upaya kasasi.

"Langkah tersebut dipastikan akan sia-sia. Sampai ke ujung dunia pun pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal. Dua keputusan di MA dan Pengadilan Tinggi itu bagi kami hari jni merupakan kado terindah HUT Partai Golkar ke-51 tahun," ungkap Bambang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8662 seconds (0.1#10.140)
pixels