Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju jika pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikebiri. Presiden Jokowi bahkan menggelar rapat terbatas membahas pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak di kantornya.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak beliau (Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido pelaku," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan, pemerintah akan menyiapkan aturan yang tegas. "Kejahatan seksual pada anak-anak sempat disepakai bahwa nantinya akan ada hukuman tambahan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kesempatan sama.
Hal demikian, kata Prasetyo, untuk membuat efek jera bagi para pelaku. "Dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Menurut dia, pemberatan hukuman bagi pelaku perlu mengingat efek psikologis anak. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," ucap Nila.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berpendapat, situs porno harus ditutup. Sebab, situs porno dianggapnya sebagai salah satu faktor pendorong pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
"Saya koordinasi dengan kepolisian dalam hal berikan sanksi, jangan hanya diselesaikan secara keluarga," ungkapnya.
PILIHAN:
PKS Beri Rapor Merah Setahun Jokowi-JK Berkuasa
Ketua DPRD DKI: Ada 5-6 Menteri yang Harus Direshuffle Jokowi
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak beliau (Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido pelaku," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan, pemerintah akan menyiapkan aturan yang tegas. "Kejahatan seksual pada anak-anak sempat disepakai bahwa nantinya akan ada hukuman tambahan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kesempatan sama.
Hal demikian, kata Prasetyo, untuk membuat efek jera bagi para pelaku. "Dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Menurut dia, pemberatan hukuman bagi pelaku perlu mengingat efek psikologis anak. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," ucap Nila.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berpendapat, situs porno harus ditutup. Sebab, situs porno dianggapnya sebagai salah satu faktor pendorong pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
"Saya koordinasi dengan kepolisian dalam hal berikan sanksi, jangan hanya diselesaikan secara keluarga," ungkapnya.
PILIHAN:
PKS Beri Rapor Merah Setahun Jokowi-JK Berkuasa
Ketua DPRD DKI: Ada 5-6 Menteri yang Harus Direshuffle Jokowi
(kri)