Kebakaran Lahan, Pemerintah Diminta Serius Terapkan Aturan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menetapkan lahan gambut yang terbakar menjadi areal terlarang untuk dimanfaatkan atau dijadikan areal peruntukan lain (APL). Upaya ini bisa mencegah adanya insentif pembakaran hutan untuk membuka lahan.
Upaya ini bagian dari perbaikan tata guna lahan sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan yang belakangan marak terjadi.
"Hutan yang sudah kritis logisnya ya dipulihkan, bukan dipaksa agar jadi produktif," ujar Peneliti World Resources Institute (WRI) Indonesia Andika Putraditama, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Menurutnya, mengubah hutan menjadi areal peruntukan lain dengan cara dirusak atau dianeksasi menjadi permukiman adalah cara yang salah. Cara itu katanya, mempermudah izin APL.
“Pemerintah harus serius untuk menerapkan aturan yang sudah ada sehingga akal-akalan perusahaan bisa dideteksi,” jelasnya.
Sementara itu mengenai hutan yang sudah diubah menjadi APL, menurutnya perlu dilakukan penyesuaian peta lahan. Alasannya, setiap peta lahan konsesi yang diakui perusahaan lebih kecil dari peta aktual sesuai izin yang diberikan.
Salah satu penyebabnya belum bisa membebaskan lahan atau lahan tersebut masih menjadi objek sengketa agraria dengan masyarakat atau pihak lain.
Secara terpisah, peneliti gambut dari Universitas Riau, Haris Gunawan berpendapat, solusi jangka pendek terhadap areal konsesi yang bermasalah sebaiknya ditangguhkan pemanfaatannya selama jangka waktu tertentu.
"Kebakaran hutan yang berlangsung selama dua minggu terakhir harus sekali lagi menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan dan gambut,” ucap Haris.
Baca: Pemimpin DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Kabut Asap.
Upaya ini bagian dari perbaikan tata guna lahan sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan yang belakangan marak terjadi.
"Hutan yang sudah kritis logisnya ya dipulihkan, bukan dipaksa agar jadi produktif," ujar Peneliti World Resources Institute (WRI) Indonesia Andika Putraditama, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Menurutnya, mengubah hutan menjadi areal peruntukan lain dengan cara dirusak atau dianeksasi menjadi permukiman adalah cara yang salah. Cara itu katanya, mempermudah izin APL.
“Pemerintah harus serius untuk menerapkan aturan yang sudah ada sehingga akal-akalan perusahaan bisa dideteksi,” jelasnya.
Sementara itu mengenai hutan yang sudah diubah menjadi APL, menurutnya perlu dilakukan penyesuaian peta lahan. Alasannya, setiap peta lahan konsesi yang diakui perusahaan lebih kecil dari peta aktual sesuai izin yang diberikan.
Salah satu penyebabnya belum bisa membebaskan lahan atau lahan tersebut masih menjadi objek sengketa agraria dengan masyarakat atau pihak lain.
Secara terpisah, peneliti gambut dari Universitas Riau, Haris Gunawan berpendapat, solusi jangka pendek terhadap areal konsesi yang bermasalah sebaiknya ditangguhkan pemanfaatannya selama jangka waktu tertentu.
"Kebakaran hutan yang berlangsung selama dua minggu terakhir harus sekali lagi menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan dan gambut,” ucap Haris.
Baca: Pemimpin DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Kabut Asap.
(kur)