Polair Polri Tangkap Tiga Kapal Vietnam, Satu Berhasil Kabur
A
A
A
BATAM - Kapal Polisi Antasena-7006 Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing asal Vietnam pada Rabu 14 Oktober 2015, namun satu dari empat kapal yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia itu berhasil melarikan diri karena masuk ke perairan Malaysia.
Kapten KP Antasena Kompol Darsuki mengatakan, penangkapan ketiga kapal terebut berawal dari laporan dari sejumlah nelayan lokal bahwasanya di perairan Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE) ada empat kapal yang sedang menangkap ikan.
Keempat kapal tersebut biasanya berpasangan karena menangkap ikan dengan menggunakan trowl. "Mereka berpasangan menjaring ikan. Saat kita dapatkan informasi dari nelayan, kita langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga kapal," kata Darsuki, di Batam, Minggu (18/10/2015).
"Awalnya mereka berusaha melarikan diri, namun berhasil kita amankan tiga kapal. Sementara satu kapal berhasil kabur karena masuk 3/4 mil wilayah perairan Malaysia," imbuhnya.
Saat diamankan kata Darsuki, ketiga kapal tidak memiliki dokumen sama sekali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka ditangkap karena telah melanggar Pasal 93 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Mereka ditangkap karena memasuki perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen. Selanjutnya untuk proses hukum ketiga kapal itu akan kita serahkan kepada PSDKP Tarempa," ujarnya.
Darsuki menjelaskan, ketiga kapal asing asal Vietnam tersebut, KG 1556 TS jumlah anak buah kapal (ABK) empat orang yang dinahkodai oleh Nguyen Van Cuong.
Kapal ini ditangkap pada posisi 04 derajat 08’ 635”U-104 derajat 58’ 085”T tanpa muatan. KG 93133 TS Jumlah ABK 16 orang Nahkoda Haiyan Van Hai ditangkap di posisi 04 derajat 08' 526"U-104 59' 495"T dengan hasil tangkapan ikan sekitar 1 ton ikan campuran.
KG 93575 TS. Jumlah ABK 16 orang dengan Nahkoda Le Van Do ditangkap diposisi 04 derajat 10' 943"U-104 derajat 58' 530"T dengan barang bukti hasil tangkapan sekitar satu ton juga.
"Jumlah ABK yang turun kita amankan ada 36 orang. Adapun barang bukti ikan campuran hasil tangakapan mereka sekitar dua ton dan akan kita limpahkan ke PSDKP Tarempa untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dikonfirmasi Kepala Satker PS DKP Tarempa Mochammad Erwin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari pihak KP Antasena-7006. Setelah menerima berkas maka pihaknya segera melakukan verifikasi berkas.
"Benar kita telah menerima berkas dari KP Antasena. Ada tiga kapal asing asal Vietnam. Kita juga telah menerima pelimpahan 36 ABK dan selanjutnya akan kita koordinasikan dengan instansi terkait yakni pihak Imigrasi," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai ketiga kapal tersebut akan ditenggelamnkan, Erwin mengatakan, pihaknya akan koordinasi dulu dengan pemerintah pusat. Selanjutnya akan melaksanakan perintah dari pimpinannya, jika hal itu perintah penenggelaman maka kapal tersebut akan ditenggelamkan.
"Kita akan laporkan dulu ke pusat. Biasanya sih ditenggelamkan, namun kita akan tunggu apa nanti arahan dari pusat, pasti kita laksanakan. Kalau perintahnya ditenggelamkan, ya kita tenggelamkan," tandasnya.
Pilihan:
PBB Nilai Setahun Rezim Jokowi-JK Cuma Tebar Pesona
Kapten KP Antasena Kompol Darsuki mengatakan, penangkapan ketiga kapal terebut berawal dari laporan dari sejumlah nelayan lokal bahwasanya di perairan Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE) ada empat kapal yang sedang menangkap ikan.
Keempat kapal tersebut biasanya berpasangan karena menangkap ikan dengan menggunakan trowl. "Mereka berpasangan menjaring ikan. Saat kita dapatkan informasi dari nelayan, kita langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga kapal," kata Darsuki, di Batam, Minggu (18/10/2015).
"Awalnya mereka berusaha melarikan diri, namun berhasil kita amankan tiga kapal. Sementara satu kapal berhasil kabur karena masuk 3/4 mil wilayah perairan Malaysia," imbuhnya.
Saat diamankan kata Darsuki, ketiga kapal tidak memiliki dokumen sama sekali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka ditangkap karena telah melanggar Pasal 93 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Mereka ditangkap karena memasuki perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen. Selanjutnya untuk proses hukum ketiga kapal itu akan kita serahkan kepada PSDKP Tarempa," ujarnya.
Darsuki menjelaskan, ketiga kapal asing asal Vietnam tersebut, KG 1556 TS jumlah anak buah kapal (ABK) empat orang yang dinahkodai oleh Nguyen Van Cuong.
Kapal ini ditangkap pada posisi 04 derajat 08’ 635”U-104 derajat 58’ 085”T tanpa muatan. KG 93133 TS Jumlah ABK 16 orang Nahkoda Haiyan Van Hai ditangkap di posisi 04 derajat 08' 526"U-104 59' 495"T dengan hasil tangkapan ikan sekitar 1 ton ikan campuran.
KG 93575 TS. Jumlah ABK 16 orang dengan Nahkoda Le Van Do ditangkap diposisi 04 derajat 10' 943"U-104 derajat 58' 530"T dengan barang bukti hasil tangkapan sekitar satu ton juga.
"Jumlah ABK yang turun kita amankan ada 36 orang. Adapun barang bukti ikan campuran hasil tangakapan mereka sekitar dua ton dan akan kita limpahkan ke PSDKP Tarempa untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dikonfirmasi Kepala Satker PS DKP Tarempa Mochammad Erwin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari pihak KP Antasena-7006. Setelah menerima berkas maka pihaknya segera melakukan verifikasi berkas.
"Benar kita telah menerima berkas dari KP Antasena. Ada tiga kapal asing asal Vietnam. Kita juga telah menerima pelimpahan 36 ABK dan selanjutnya akan kita koordinasikan dengan instansi terkait yakni pihak Imigrasi," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai ketiga kapal tersebut akan ditenggelamnkan, Erwin mengatakan, pihaknya akan koordinasi dulu dengan pemerintah pusat. Selanjutnya akan melaksanakan perintah dari pimpinannya, jika hal itu perintah penenggelaman maka kapal tersebut akan ditenggelamkan.
"Kita akan laporkan dulu ke pusat. Biasanya sih ditenggelamkan, namun kita akan tunggu apa nanti arahan dari pusat, pasti kita laksanakan. Kalau perintahnya ditenggelamkan, ya kita tenggelamkan," tandasnya.
Pilihan:
PBB Nilai Setahun Rezim Jokowi-JK Cuma Tebar Pesona
(maf)