Dalami Peran Patrice, KPK Bisa Panggil Jaksa Agung
Minggu, 18 Oktober 2015 - 10:48 WIB
Dalami Peran Patrice, KPK Bisa Panggil Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jaksa Agung untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan gratifikasi pengamanan penanganan perkara Dana Bansos yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Said menilai, dalam kasus suap selalu ada hal yang dipertukarkan baik dari pemberi maupun penerima suap. Dalam hal ini, lantaran kasus tersebut berkaitan dengan penanganan dana bansos yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka KPK bisa meminta keterangan Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Oleh karena KPK mengatakan kasus Rio terkait dengan soal Bansos yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, maka patut diduga kasus Rio ini memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung," tutur Said kepada Sindonews, Minggu (18/10/2015).
Said yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, karena Patrice dan Jaksa Agung sama-sama berasal dari Partai yang sama dan sudah barang tentu terbangun hubungan yang sepesial, maka patut diduga pengamanan perkara dana bansos diketahui Korps Adhyaksa.
Menurut Said, patut menduga pemberian uang yang diterima Patrice Rio itu disinyalir untuk mempengaruhi Jaksa Agung yang notabene sama-sama sebagai kader Partai Nasdem. Atau dengan kata lain menurut Said, Patrice Rio disinyalir memberikan janji kepada Jaksa Agung agar 'mengamankan' dana Bansos di Gedung Bundar.
"Nah, di sini pentingnya bagi KPK memanggil Jaksa Agung untuk diminta keterangan. KPK perlu menanyakan apakah Jaksa Agung pernah mendapat permintaan dari Rio untuk menghentikan kasus Bansos itu, misalnya. Publik tentu ingin mengetahui apakah Jaksa Agung punya peran tertentu dalam kasus Rio ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Patrice Rio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung.
Patrice diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti yang juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Gatot dan Evi diduga memberi suap sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio.
Pilihan:
PBB Nilai Setahun Rezim Jokowi-JK Cuma Tebar Pesona
Said menilai, dalam kasus suap selalu ada hal yang dipertukarkan baik dari pemberi maupun penerima suap. Dalam hal ini, lantaran kasus tersebut berkaitan dengan penanganan dana bansos yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka KPK bisa meminta keterangan Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Oleh karena KPK mengatakan kasus Rio terkait dengan soal Bansos yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, maka patut diduga kasus Rio ini memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung," tutur Said kepada Sindonews, Minggu (18/10/2015).
Said yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, karena Patrice dan Jaksa Agung sama-sama berasal dari Partai yang sama dan sudah barang tentu terbangun hubungan yang sepesial, maka patut diduga pengamanan perkara dana bansos diketahui Korps Adhyaksa.
Menurut Said, patut menduga pemberian uang yang diterima Patrice Rio itu disinyalir untuk mempengaruhi Jaksa Agung yang notabene sama-sama sebagai kader Partai Nasdem. Atau dengan kata lain menurut Said, Patrice Rio disinyalir memberikan janji kepada Jaksa Agung agar 'mengamankan' dana Bansos di Gedung Bundar.
"Nah, di sini pentingnya bagi KPK memanggil Jaksa Agung untuk diminta keterangan. KPK perlu menanyakan apakah Jaksa Agung pernah mendapat permintaan dari Rio untuk menghentikan kasus Bansos itu, misalnya. Publik tentu ingin mengetahui apakah Jaksa Agung punya peran tertentu dalam kasus Rio ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Patrice Rio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung.
Patrice diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti yang juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Gatot dan Evi diduga memberi suap sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio.
Pilihan:
PBB Nilai Setahun Rezim Jokowi-JK Cuma Tebar Pesona
(maf)