Tanpa Seleksi, Istri SDA Diangkat Jadi Pendamping Amirul Hajj
Jum'at, 16 Oktober 2015 - 20:29 WIB
Tanpa Seleksi, Istri SDA Diangkat Jadi Pendamping Amirul Hajj
A
A
A
JAKARTA - Ada berbagai macam cara dilakukan pejabat negara untuk melakukan nepotisme. Salah satunya dengan memberi posisi stategis terhadap anggota keluarga, tanpa adanya seleksi yang transparan.
Demikian yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) saat mengangkat istrinya, Wardatul Asriah, menjadi salah satu pendamping Amirul Hajj tahun 2012.
Wardatul merupakan satu dari tujuh orang anggota rombongan pendamping Amirul Hajj yang menerima honor, yang diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Istri (Menag) tahun 2012 masuk pendamping. Ada tujuh orang," ungkap mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sana haji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Menurut Kartono, tidak ada regulasi khusus yang mengatur posisi pendamping Amirul Hajj. Terkait ditunjuknya istri SDA dan enam orang lainnya sebagai pendamping, Kartono mengatakan hal itu berdasarkan surat dari Kabag Tata Usaha Saeufuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu.
"Dasarnya atas arahan Menteri Agama," ungkap Kartono.
Lantaran tak ada regulasi khusus yang mengatur pendamping Amirul Hajj, honor kepada para pendamping dipungut dari BPIH. Menurut Kartono, proses pembayaran honor yang diambil dari BPIH itu atas sepengetahuan Dirjen PHU, Anggito Abimanyu.
"Pada saat itu dirjen menyatakan, karena ini nota resmi ada arahan menteri sudah direkrut saja. Dia menyetujui dengan anggaran BPIH bukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)," terang Kartono.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Kartono membuat nota dinas kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji pada 28 September 2012 untuk memperoleh biaya perjalanan dinas rombongan pendamping Amirul Hajj dengan anggaran BPIH.
Hal itu dilakukan meski petugas pendamping Amirul Hajj tidak termasuk sebagai petugas PPIH. Sementara pada 10 Oktober 2012, dilakukan pembayaran terhadap tujuh orang pendamping yang bersumber dari BPIH seluruhnya Rp354.273.484. Istri SDA Wardatul Asriah menerima Rp56.378.212.
Pilihan:
Rio Capella Tersangka karena Jaksa Agungnya Kader Nasdem?
Demikian yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) saat mengangkat istrinya, Wardatul Asriah, menjadi salah satu pendamping Amirul Hajj tahun 2012.
Wardatul merupakan satu dari tujuh orang anggota rombongan pendamping Amirul Hajj yang menerima honor, yang diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Istri (Menag) tahun 2012 masuk pendamping. Ada tujuh orang," ungkap mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sana haji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Menurut Kartono, tidak ada regulasi khusus yang mengatur posisi pendamping Amirul Hajj. Terkait ditunjuknya istri SDA dan enam orang lainnya sebagai pendamping, Kartono mengatakan hal itu berdasarkan surat dari Kabag Tata Usaha Saeufuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu.
"Dasarnya atas arahan Menteri Agama," ungkap Kartono.
Lantaran tak ada regulasi khusus yang mengatur pendamping Amirul Hajj, honor kepada para pendamping dipungut dari BPIH. Menurut Kartono, proses pembayaran honor yang diambil dari BPIH itu atas sepengetahuan Dirjen PHU, Anggito Abimanyu.
"Pada saat itu dirjen menyatakan, karena ini nota resmi ada arahan menteri sudah direkrut saja. Dia menyetujui dengan anggaran BPIH bukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)," terang Kartono.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Kartono membuat nota dinas kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji pada 28 September 2012 untuk memperoleh biaya perjalanan dinas rombongan pendamping Amirul Hajj dengan anggaran BPIH.
Hal itu dilakukan meski petugas pendamping Amirul Hajj tidak termasuk sebagai petugas PPIH. Sementara pada 10 Oktober 2012, dilakukan pembayaran terhadap tujuh orang pendamping yang bersumber dari BPIH seluruhnya Rp354.273.484. Istri SDA Wardatul Asriah menerima Rp56.378.212.
Pilihan:
Rio Capella Tersangka karena Jaksa Agungnya Kader Nasdem?
(maf)