GP Ansor: Izin Bangun Rumah Ibadah Harus Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusron Wahid berpendapat Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah perlu direvisi. Revisi yang dimaksudnya adalah perizinan rumah ibadah, khususnya bagi kelompok minoritas bisa dipermudah.
"Kalau dicabut jangan, direvisi saja. Dipermudah, jangan dipersulit," kata Nusron di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Pernyataan Nusron ini menanggapi peristiwa pembakaran sebuah rumah ibadah di Desa Dangguren, Kabupaten Aceh Singkil. Lebih lanjut, kata Nusron, membangun tempat ibadah adalah hak dasar umat manusia di Indonesia yang tidak boleh dibatasi.
"Karena itu, adalah menjadi kewajiban kita untuk menghormati hak-hak dasar umat manusia. Itu yang paling penting," pungkas Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ini.
PILIHAN
Kronologis Pembakaran Rumah Ibadah dan Bentrok Aceh
Luhut Sebut Konflik Singkil Masalah Lama
"Kalau dicabut jangan, direvisi saja. Dipermudah, jangan dipersulit," kata Nusron di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Pernyataan Nusron ini menanggapi peristiwa pembakaran sebuah rumah ibadah di Desa Dangguren, Kabupaten Aceh Singkil. Lebih lanjut, kata Nusron, membangun tempat ibadah adalah hak dasar umat manusia di Indonesia yang tidak boleh dibatasi.
"Karena itu, adalah menjadi kewajiban kita untuk menghormati hak-hak dasar umat manusia. Itu yang paling penting," pungkas Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ini.
PILIHAN
Kronologis Pembakaran Rumah Ibadah dan Bentrok Aceh
Luhut Sebut Konflik Singkil Masalah Lama
(hyk)