KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella menjadi tersangka.
Patrice Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Dalam kasus ini Patrice Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas perbuatannya Patrice disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Jokowi Diminta Pulihkan Nama Baik Soekarno
Patrice Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Dalam kasus ini Patrice Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas perbuatannya Patrice disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Jokowi Diminta Pulihkan Nama Baik Soekarno
(dam)