Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Jadi Ancaman

Kamis, 15 Oktober 2015 - 09:51 WIB
Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Jadi Ancaman
Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Jadi Ancaman
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembahasan tentang revisi UU itu akan dilaksanakan pada masa sidang DPR yang akan datang atau sekira akhir November.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar menilai penundaan tersebut tetap menjadi ancaman bagi pemberantasan korupsi.

Pasalnya, penundaan hanya menunggu waktu untuk revisi tersebut tetap dilakukan.

"Tentu masih mengancam. Penundaan hanya menjadikan RUU KPK bom waktu yang sewaktu waktu bisa digulirkan kembali oleh DPR," ujar Aradilla kepada Sindonews, Kamis (14/10/2015).

Dia mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat secara seksama dan memahami apa yang diinginkan rakyat.

Menurut dia, rakyat bukan menginginkan revisi UU KPK ditunda. Namun, rakyat ingin Presiden menolak dan membatalkannya.

"Presiden harusnya cermat karena permintaan publik adalah hentikan bukan menunda pembahasan," tandas Aradilla.


PILIHAN:


Menunda Revisi UU KPK Sama Saja Menunda Pelemahan KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3578 seconds (0.1#10.140)