Menkumham Merasa Tak Dilibatkan Bikin Draf Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Draf Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan enam fraksi di DPR, disebut-sebut berasal dari pemerintah lantaran kop draf tersebut bertuliskan Presiden Republik Indonesia (RI).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak merasa membuat draf revisi UU KPK tersebut. Bahkan, dalam pembuatan naskah akademiknya, DPR juga tidak pernah melibatkan Menkumham sebagai perwakilan pemerintah.
"Mana ku tahu, bukan usul kami. Belum pernah, enggak (naskah akademik tak dilibatkan)," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, hanya diminta untuk menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat konsultasi bersama Pemimpin DPR.
Yasonna pun bahkan mengaku tak tahu apa yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. "Belum tahu, karena saya diminta mendampingi presiden. Saya enggak terima surat hanya dipanggil presiden untuk dampingi," pungkasnya.
Pilihan:
Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer
Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak merasa membuat draf revisi UU KPK tersebut. Bahkan, dalam pembuatan naskah akademiknya, DPR juga tidak pernah melibatkan Menkumham sebagai perwakilan pemerintah.
"Mana ku tahu, bukan usul kami. Belum pernah, enggak (naskah akademik tak dilibatkan)," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, hanya diminta untuk menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat konsultasi bersama Pemimpin DPR.
Yasonna pun bahkan mengaku tak tahu apa yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. "Belum tahu, karena saya diminta mendampingi presiden. Saya enggak terima surat hanya dipanggil presiden untuk dampingi," pungkasnya.
Pilihan:
Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer
Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
(maf)