Kontrak Pemondokan Haji Bakal Multiyears

Selasa, 13 Oktober 2015 - 01:05 WIB
Kontrak Pemondokan Haji...
Kontrak Pemondokan Haji Bakal Multiyears
A A A
JEDDAH - Pemerintah sedang mematangkan kontrak baru pemondokan jamaah haji untuk tahun depan di Madinah dan Mekkah dengan sistem kontrak multiyears. Langkah terobosan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan hotel selama beberapa tahun sekaligus. Kontrak baru multiyears ini tinggal dimatangkan dengan Komisi VIII DPR.

“Memang sudah dilakukan pembicaraan antara Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan Komisi VIII. Saya juga sudah berbicara dengan pimpinan mereka. Mayoritas dari pimpinan Komisi VIII itu setuju dengan rencana ini. Mudah-mudahan juga semua anggotanya setuju,” kata Irjen Kemenag M Jassin, seusai rapat evaluasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Jeddah, Senin (11/10/2015) petang.

Selama ini, kontrak pemondokan yang dilakukan tiap tahun dinilai kurang efektif. Menurut mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dengan adanya kontrak multiyears maka penentuan pemondokan haji bukan lagi merupakan hal yang merepotkan.

“Tidak perlu lagi tiap tahun mengukur dan mendata pemondokan serta negosiasi harga. Sebab harganya sudah diketahui dan telah dimasukkan dalam database,” urainya.

Selain data base, foto hotel yang menjadi pemondokan jamaah juga dipublikasikan kepada publik sehingga bisa diketahui harganya. Jassin menambahkan, DPR sudah mengatakan tidak akan ada lagi korupsi.

“Mudah-mudahan betul. Sehingga rencana yang menuju kepada kebaikan ini mudah-mudahan ditunjukkan jalannya oleh Allah. Hal jazaa'ul ihsaani illal ihsaan (tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan),” tuturnya.

Jassin mengaku pernah mendengar langsung dari pemilik hotel di pemondokan sektor 6, Syisyiah, Mekkah yang membolehkan pemerintah Indonesia ingin mengontrak secara multiyears. Negara lain yang sudah melakukan kontrak multiyears adalah Malaysia.

“Tabung haji Malaysia sudah mengontrak pemondokan selama tiga tahun. Kita objektif menilainya. Rencana ini merupakan pergerakan bersama menuju reformasi haji untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Arsyad Hidayat mendukung sistem kontrak pemondokan multiyears. “Insya Allah tahun ini bisa direalisasikan. Kontrak baru ini tidak terkait dengan revisi undang-undang. Namun terkait dengan pembahasan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” ujarnya.

Arsyad menambahkan, sebenarnya antara pemerintah dengan DPR selaku legislatif sudah satu visi terkait hal ini. “Dari sisi kami yang berada langsung di lapangan, bisa kita lihat sudah banyak pemondokan bagus yang ditempati jamaah. Mereka juga mengaku puas. Memang masih ada beberapa pemondokan yang diberi catatan khusus dan tahun mungkin tidak dipakai lagi,” jelasnya.

Hotel yang diberi catatan khusus itu jumlahnya ada 11. Kondisi rumah sebenarnya cukup bagus dan pemiliknya menunjukkan keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan. “Namun pada saat pelayanan ada wanprestasi. Hal itu bagi kita jadi catatan tersendiri,” tegas Arsyad.

Dirjen PHU Abdul Djamil menandaskan, rapat evaluasi kemarin dilaksanakan secara kompehensif dengan dihadiri oleh unsur pemangku kepentingan, seperti Konjen RI di Jeddah, Direktur PHU, Kepala Daker, Kepala Bidang dan kepala tim Disaster Victim Investigation (DVI) untuk penanganan Korban Mina.

“Dalam evaluasi tadi terungkap bahwa dari 111 hotel yang musim ini kita sewa, ada 11 hotel yang menurut berbagai pertimbangan sebaiknya tidak perlu dilanjutkan,” ungkapnya.

Djamil menyebutkan, pertimbangannya berdasarkan kepada kualitas layanan, infrastruktur di dalamnya yang tidak memadai, dan kemudian air tidak mencukupi. “Intinya poin-poin penting yang menyangkut kenyamanan jamaah yang menjadi prioritas kita dalam mengontrak pemondokan,” pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Sepuluh Daerah di Indonesia...
Sepuluh Daerah di Indonesia dengan Antrean Haji Tercepat
3 Terobosan Perdana...
3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, Kompetitif
Tahun Ini Haji Akbar,...
Tahun Ini Haji Akbar, Mengapa dan Apa Alasannya?
Mengenal 3 Jenis Haji:...
Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Indonesia Dapat Kuota...
Indonesia Dapat Kuota 221.000, Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Jadwal Haji Hingga Puncak...
Jadwal Haji Hingga Puncak Haji Tahun 2025
Berita Terkini
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved