Lima Sikap PDIP Terkait Revisi UU KPK

Minggu, 11 Oktober 2015 - 20:53 WIB
Lima Sikap PDIP Terkait...
Lima Sikap PDIP Terkait Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki lima pandangan terhadap rencana revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini masih menjadi perdebatan.

Pertama, pentingnya keberadaan Dewan Pengawas mengingat posisi KPK sebagai lembaga super power. Keberadaan pengawas untuk menghindari penyalahgunaan dari pemimpin lembaga antikorupsi itu.

"Di masa lalu kita tidak menutup mata ada orang per orang yang kemudian menyalahgunakan kewenangan ini karena tidak bisa menahan diri dengan kepentingan politik di luar," tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Menurut dia, perlu adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini diperlukan untuk menghentikan perkara yang memang tidak layak untuk diteruskan penyidikannya.

"Saya mendengar ada salah satu tersangka yang sudah tidak layak di tersangkakan, sudah stroke dimintai keterangan tidak bisa, tetapi tidak bisa mekanisme untuk itu. Hukum harus berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu kebaikan mekanisme SP3 itu juga diperlukan," tuturnya.

Poin ketiga ialah tentang pengaturan dan pengawasan proses penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Pasalnya, kata dia, apabila tidak ada aturan dan pengawasan yang kuat dikhawatirkan kewenangan itu disalahgunakan.

"Kami tidak pernah menghilangkan hak penyadapan yang dimiliki KPK ini tetap melekat hanya pengawasannya," kata Hasto.

Keempat, penguatan fungsi pencegahan. Hasto mengaku heran pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan sejak tahun 1998 dinilainya belum bisa banyak mengembalikan harta negara yang pernah dikorupsi.

"Sejak tahun 98 negara ini perang terhadap korupsi tetapi kenapa harta-harta tidak bisa dikembalikan. Mereka yang dilarikan ke luar negeri yang konon jumlahnya melebihi 3.000 triliun sehingga sempat ada upaya untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesti di situ. Meski tax amnesti bukan untuk mengampuni koruptor," tuturnya.

Terakhir, terang Hasto, PDIP sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai perlunya evaluasi terhadap KPK dalam jangka waktu tertentu.

"Terkait ketentuan 12 tahun, saya juga tidak tahu. Bukan dari kami yang 12 tahun itu tetapi kan substansinya adalah bahwa masa 25 tahun sejak kita memerangi korupsi dan membentuk KPK," katanya.

PILIHAN:


Gayus Lagi, Gayus Lagi


Foto Mirip Gayus Kembali Bikin Heboh
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Aksi Wartawan Tolak...
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Berita Terkini
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
11 menit yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
37 menit yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
1 jam yang lalu
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan...
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan TNI-Polri Jamin Keutuhan NKRI
1 jam yang lalu
Polemik Masa Penahanan...
Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
1 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved