Lima Sikap PDIP Terkait Revisi UU KPK

Minggu, 11 Oktober 2015 - 20:53 WIB
Lima Sikap PDIP Terkait...
Lima Sikap PDIP Terkait Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki lima pandangan terhadap rencana revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini masih menjadi perdebatan.

Pertama, pentingnya keberadaan Dewan Pengawas mengingat posisi KPK sebagai lembaga super power. Keberadaan pengawas untuk menghindari penyalahgunaan dari pemimpin lembaga antikorupsi itu.

"Di masa lalu kita tidak menutup mata ada orang per orang yang kemudian menyalahgunakan kewenangan ini karena tidak bisa menahan diri dengan kepentingan politik di luar," tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Menurut dia, perlu adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini diperlukan untuk menghentikan perkara yang memang tidak layak untuk diteruskan penyidikannya.

"Saya mendengar ada salah satu tersangka yang sudah tidak layak di tersangkakan, sudah stroke dimintai keterangan tidak bisa, tetapi tidak bisa mekanisme untuk itu. Hukum harus berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu kebaikan mekanisme SP3 itu juga diperlukan," tuturnya.

Poin ketiga ialah tentang pengaturan dan pengawasan proses penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Pasalnya, kata dia, apabila tidak ada aturan dan pengawasan yang kuat dikhawatirkan kewenangan itu disalahgunakan.

"Kami tidak pernah menghilangkan hak penyadapan yang dimiliki KPK ini tetap melekat hanya pengawasannya," kata Hasto.

Keempat, penguatan fungsi pencegahan. Hasto mengaku heran pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan sejak tahun 1998 dinilainya belum bisa banyak mengembalikan harta negara yang pernah dikorupsi.

"Sejak tahun 98 negara ini perang terhadap korupsi tetapi kenapa harta-harta tidak bisa dikembalikan. Mereka yang dilarikan ke luar negeri yang konon jumlahnya melebihi 3.000 triliun sehingga sempat ada upaya untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesti di situ. Meski tax amnesti bukan untuk mengampuni koruptor," tuturnya.

Terakhir, terang Hasto, PDIP sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai perlunya evaluasi terhadap KPK dalam jangka waktu tertentu.

"Terkait ketentuan 12 tahun, saya juga tidak tahu. Bukan dari kami yang 12 tahun itu tetapi kan substansinya adalah bahwa masa 25 tahun sejak kita memerangi korupsi dan membentuk KPK," katanya.

PILIHAN:


Gayus Lagi, Gayus Lagi


Foto Mirip Gayus Kembali Bikin Heboh
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)