Lima Sikap PDIP Terkait Revisi UU KPK

Minggu, 11 Oktober 2015 - 20:53 WIB
Lima Sikap PDIP Terkait...
Lima Sikap PDIP Terkait Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki lima pandangan terhadap rencana revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini masih menjadi perdebatan.

Pertama, pentingnya keberadaan Dewan Pengawas mengingat posisi KPK sebagai lembaga super power. Keberadaan pengawas untuk menghindari penyalahgunaan dari pemimpin lembaga antikorupsi itu.

"Di masa lalu kita tidak menutup mata ada orang per orang yang kemudian menyalahgunakan kewenangan ini karena tidak bisa menahan diri dengan kepentingan politik di luar," tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Menurut dia, perlu adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini diperlukan untuk menghentikan perkara yang memang tidak layak untuk diteruskan penyidikannya.

"Saya mendengar ada salah satu tersangka yang sudah tidak layak di tersangkakan, sudah stroke dimintai keterangan tidak bisa, tetapi tidak bisa mekanisme untuk itu. Hukum harus berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu kebaikan mekanisme SP3 itu juga diperlukan," tuturnya.

Poin ketiga ialah tentang pengaturan dan pengawasan proses penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Pasalnya, kata dia, apabila tidak ada aturan dan pengawasan yang kuat dikhawatirkan kewenangan itu disalahgunakan.

"Kami tidak pernah menghilangkan hak penyadapan yang dimiliki KPK ini tetap melekat hanya pengawasannya," kata Hasto.

Keempat, penguatan fungsi pencegahan. Hasto mengaku heran pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan sejak tahun 1998 dinilainya belum bisa banyak mengembalikan harta negara yang pernah dikorupsi.

"Sejak tahun 98 negara ini perang terhadap korupsi tetapi kenapa harta-harta tidak bisa dikembalikan. Mereka yang dilarikan ke luar negeri yang konon jumlahnya melebihi 3.000 triliun sehingga sempat ada upaya untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesti di situ. Meski tax amnesti bukan untuk mengampuni koruptor," tuturnya.

Terakhir, terang Hasto, PDIP sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai perlunya evaluasi terhadap KPK dalam jangka waktu tertentu.

"Terkait ketentuan 12 tahun, saya juga tidak tahu. Bukan dari kami yang 12 tahun itu tetapi kan substansinya adalah bahwa masa 25 tahun sejak kita memerangi korupsi dan membentuk KPK," katanya.

PILIHAN:


Gayus Lagi, Gayus Lagi


Foto Mirip Gayus Kembali Bikin Heboh
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved