PDIP Nilai Keberadaan KPK Tak Bisa Permanen

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 09:56 WIB
PDIP Nilai Keberadaan...
PDIP Nilai Keberadaan KPK Tak Bisa Permanen
A A A
TANGERANG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijadikan sebagai lembaga yang permanen dalam tugasnya memberantas korupsi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hamka Haq mengatakan, insitusi KPK tidak akan mungkin bisa dipermanenkan. Menurut dia, sudah sewajarnya yang menangani kasus korupsi adalah kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.

"Kalau permanen enggak mungkin karena konstitusi mengatakan korupsi ditangani polisi, jaksa dan Mahkamah Agung," ujar Hamka usai menyampaikan materi dalam Training of Trainers (ToT) metode outboond di ruang Mahogany, Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu (10/10/2015).

Anggota MPR itu mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi usulan revisi Undang-undang (UU) KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR itu.

Kendati demikian, Hamka yakin, presiden akan patuh pada aturan konstitusi, sehingga keputusan presiden tidak akan ke luar dari konstitusi.

"Yang pasti presiden, eksekutif mana pun dan juga legislatif mana pun tidak mungkin akan ke luar dari konstitusi," tegas Hamka.

Ham menambahkan, bahwa bukan hanya Fraksi PDIP yang mengajukan usulan adanya revisi UU KPK, melainkan semua fraksi yang ada di DPR. "Ini bukan persoalan PDIP, ini bagian dari badan legislatif yang di dalamnya ada semua fraksi," pungkasnya.

PILIHAN:

Rp70 M Anggaran Pemilu Belum Ditindaklanjuti

Harusnya Soeharto Minta Maaf ke Soekarno
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved