PDIP Nilai Keberadaan KPK Tak Bisa Permanen
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 09:56 WIB
PDIP Nilai Keberadaan KPK Tak Bisa Permanen
A
A
A
TANGERANG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijadikan sebagai lembaga yang permanen dalam tugasnya memberantas korupsi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hamka Haq mengatakan, insitusi KPK tidak akan mungkin bisa dipermanenkan. Menurut dia, sudah sewajarnya yang menangani kasus korupsi adalah kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.
"Kalau permanen enggak mungkin karena konstitusi mengatakan korupsi ditangani polisi, jaksa dan Mahkamah Agung," ujar Hamka usai menyampaikan materi dalam Training of Trainers (ToT) metode outboond di ruang Mahogany, Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu (10/10/2015).
Anggota MPR itu mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi usulan revisi Undang-undang (UU) KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR itu.
Kendati demikian, Hamka yakin, presiden akan patuh pada aturan konstitusi, sehingga keputusan presiden tidak akan ke luar dari konstitusi.
"Yang pasti presiden, eksekutif mana pun dan juga legislatif mana pun tidak mungkin akan ke luar dari konstitusi," tegas Hamka.
Ham menambahkan, bahwa bukan hanya Fraksi PDIP yang mengajukan usulan adanya revisi UU KPK, melainkan semua fraksi yang ada di DPR. "Ini bukan persoalan PDIP, ini bagian dari badan legislatif yang di dalamnya ada semua fraksi," pungkasnya.
PILIHAN:
Rp70 M Anggaran Pemilu Belum Ditindaklanjuti
Harusnya Soeharto Minta Maaf ke Soekarno
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hamka Haq mengatakan, insitusi KPK tidak akan mungkin bisa dipermanenkan. Menurut dia, sudah sewajarnya yang menangani kasus korupsi adalah kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.
"Kalau permanen enggak mungkin karena konstitusi mengatakan korupsi ditangani polisi, jaksa dan Mahkamah Agung," ujar Hamka usai menyampaikan materi dalam Training of Trainers (ToT) metode outboond di ruang Mahogany, Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu (10/10/2015).
Anggota MPR itu mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi usulan revisi Undang-undang (UU) KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR itu.
Kendati demikian, Hamka yakin, presiden akan patuh pada aturan konstitusi, sehingga keputusan presiden tidak akan ke luar dari konstitusi.
"Yang pasti presiden, eksekutif mana pun dan juga legislatif mana pun tidak mungkin akan ke luar dari konstitusi," tegas Hamka.
Ham menambahkan, bahwa bukan hanya Fraksi PDIP yang mengajukan usulan adanya revisi UU KPK, melainkan semua fraksi yang ada di DPR. "Ini bukan persoalan PDIP, ini bagian dari badan legislatif yang di dalamnya ada semua fraksi," pungkasnya.
PILIHAN:
Rp70 M Anggaran Pemilu Belum Ditindaklanjuti
Harusnya Soeharto Minta Maaf ke Soekarno
(kri)