Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap Soal Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani mengatakan, fraksinya belum menentukan sikap resmi terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dia mengungkapkan, usulan revisi UU KPK yang disampaikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR merupakan usulan anggota dewan dari lintas fraksi termasuk fraksinya.
"Fraksi PPP sejauh ini belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Arsul melanjutkan, jika sudah ada keputusan resmi dari PPP maka seluruh anggota harus mematuhi keputusan politik tersebut. Termasuk Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy yang duduk di komisi hukum.
"Pak Romi sebagai anggota fraksi yang duduk di Komisi III juga harus taat," tegas Arsul.
Kendati demikian, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Fraksi PPP menghormati fraksi-fraksi yang mengusulkan adanya revisi UU KPK. Menurut Arsul, hal tersebut adalah hak dari anggota dewan yang mengajukan.
Dia menilai, dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa usulan untuk mengajukan sebuah RUU atau memasukkan RUU dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas adalah hak anggota, komisi atau gabungan komisi.
"Fraksi malah tidak ditetapkan sebagai pihak yang bisa usulkan sebuah RUU. Jadi dari perspektif hak anggota DPR maka pengusulan RUU perubahan UU KPK dalam Prolegnas prioritas tersebut tidak ada yang aneh, apalagi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019," tandas Arsul.
PILIHAN:
Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi
Dia mengungkapkan, usulan revisi UU KPK yang disampaikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR merupakan usulan anggota dewan dari lintas fraksi termasuk fraksinya.
"Fraksi PPP sejauh ini belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Arsul melanjutkan, jika sudah ada keputusan resmi dari PPP maka seluruh anggota harus mematuhi keputusan politik tersebut. Termasuk Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy yang duduk di komisi hukum.
"Pak Romi sebagai anggota fraksi yang duduk di Komisi III juga harus taat," tegas Arsul.
Kendati demikian, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Fraksi PPP menghormati fraksi-fraksi yang mengusulkan adanya revisi UU KPK. Menurut Arsul, hal tersebut adalah hak dari anggota dewan yang mengajukan.
Dia menilai, dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa usulan untuk mengajukan sebuah RUU atau memasukkan RUU dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas adalah hak anggota, komisi atau gabungan komisi.
"Fraksi malah tidak ditetapkan sebagai pihak yang bisa usulkan sebuah RUU. Jadi dari perspektif hak anggota DPR maka pengusulan RUU perubahan UU KPK dalam Prolegnas prioritas tersebut tidak ada yang aneh, apalagi sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019," tandas Arsul.
PILIHAN:
Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi
(kri)