JK Ingin KPK Diawasi Secara Berkala
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berpendapat, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diawasi secara berkala. Pria yang akrab disapa JK ini memberi contoh misalkan dievaluasi tiap lima tahun atau 10 tahun.
"Ya dievaluasi dari waktu ke waktu saja, katakanlah tiap 10 tahun dievaluasi," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
"Bahwa jangan-jangan 12 tahun yang akan datang itu korupsi tidak berhenti, tetap jalan. Tapi kalau sudah menurun, otomatis kembali ke normal," imbuhnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, memang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi itu bersifat adhoc (sementara).
"Undang-undang KPK sejak dulu awalnya itu memang bersifat adhoc. Pada waktu itu artinya dalam jangka waktu tertentu dievaluasi," ucapnya.
Kendati demikian, dia menyampaikan, saat ini pemerintah belum menentukan sikap terhadap usulan sejumlah fraksi di DPR.
"Saya kira itu pemerintah secara formal tentu ini usulan DPR, nanti kalau digulirkan DPR, baru pemerintah tentu turut campur, sekarang belum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 adalah Fraksi Partai Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PPP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura.
Pilihan:
Panglima TNI Siap Kurangi 30% Jumlah Prajurit Asal Ada UU Komcad
"Ya dievaluasi dari waktu ke waktu saja, katakanlah tiap 10 tahun dievaluasi," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
"Bahwa jangan-jangan 12 tahun yang akan datang itu korupsi tidak berhenti, tetap jalan. Tapi kalau sudah menurun, otomatis kembali ke normal," imbuhnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, memang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi itu bersifat adhoc (sementara).
"Undang-undang KPK sejak dulu awalnya itu memang bersifat adhoc. Pada waktu itu artinya dalam jangka waktu tertentu dievaluasi," ucapnya.
Kendati demikian, dia menyampaikan, saat ini pemerintah belum menentukan sikap terhadap usulan sejumlah fraksi di DPR.
"Saya kira itu pemerintah secara formal tentu ini usulan DPR, nanti kalau digulirkan DPR, baru pemerintah tentu turut campur, sekarang belum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 adalah Fraksi Partai Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PPP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura.
Pilihan:
Panglima TNI Siap Kurangi 30% Jumlah Prajurit Asal Ada UU Komcad
(maf)