Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
Jum'at, 09 Oktober 2015 - 14:16 WIB
Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
A
A
A
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang kini ada di DPR terus menuai pro dan kontra.
Salah satunya ialah mengenai isi Pasal 13 dalam draf itu terkait KPK boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo belum mau banyak komentar, termasuk langkah pihaknya untuk menangani kasus korupsi yang tak bisa dipegang lembaga antirasuah tersebut, meski kejaksaan selalu siap menangani perkara korupsi.
"Kita serahkanlah nanti, bagaimana itu dibahas, yang pasti kita berharap semuanya akan menjadi lebih baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).
Karena yang terpenting, kata dia, aparat penegak hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi harus terus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, lanjut Prasetyo, KPK bersama kejaksaan dan kepolisian harus terus bersinergi dalam pemberantasan korupsi tanpa ada yang dilemahkan.
"Ketiganya harus kuat. KPK diperkuat, kejaksaan diperkuat, kepolisian diperkuat supaya tindak pidana korupsi bisa diberantas dan bangsa ini bisa terlepas dari cengkeraman pihak-pihak yang merampok uang rakyat itu," tandasya.
PILIHAN:
Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK
Salah satunya ialah mengenai isi Pasal 13 dalam draf itu terkait KPK boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo belum mau banyak komentar, termasuk langkah pihaknya untuk menangani kasus korupsi yang tak bisa dipegang lembaga antirasuah tersebut, meski kejaksaan selalu siap menangani perkara korupsi.
"Kita serahkanlah nanti, bagaimana itu dibahas, yang pasti kita berharap semuanya akan menjadi lebih baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).
Karena yang terpenting, kata dia, aparat penegak hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi harus terus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, lanjut Prasetyo, KPK bersama kejaksaan dan kepolisian harus terus bersinergi dalam pemberantasan korupsi tanpa ada yang dilemahkan.
"Ketiganya harus kuat. KPK diperkuat, kejaksaan diperkuat, kepolisian diperkuat supaya tindak pidana korupsi bisa diberantas dan bangsa ini bisa terlepas dari cengkeraman pihak-pihak yang merampok uang rakyat itu," tandasya.
PILIHAN:
Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK
(kri)