Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku tak setuju dengan adanya wacana dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang membatasi masa berdiri lembaga antikorupsi itu selama 12 tahun.
Dia menilai, KPK seharusnya diberikan waktu yang cukup lama dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan syarat harus mampu membuat Indonesia bersih dari korupsi.
"Jadi lebih baik 50 tahun ini tahapannya, siapa pun komisioner dipilih ini acuannya. Ini evaluasinya kalau tidak 50 jadi 100 tahun, tapi harus ada progresnya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra itu, jika KPK hanya diberikan waktu 12 tahun maka hal tersebut akan percuma jika korupsi masih menjalar di seluruh bangsa terutama di kalangan pejabat pemerintah.
"Kita bicara tentang targetnya bagaimana republik ini agar tidak terjadi korupsi lagi. Kapan zero corruption itu terealisasi? Kalau masa zero corruption tidak jelas, susah," tegas Desmond.
Jika memang revisi UU KPK dilakukan untuk membuat Indonesia benar-benar bersih dari korupsi, maka menurutnya revisi UU KPK sangat diperlukan.
"Berarti ada yang salah dengan proses penanganan KPK. Berarti perlu UU KPK direvisi untuk menuju Indonesia yang nol korupsi, itu loh, baru ini sehat," tandas Desmond.
PILIHAN:
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK
Solusi Imparsial untuk Penyelesaian Kasus HAM Berat
Dia menilai, KPK seharusnya diberikan waktu yang cukup lama dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan syarat harus mampu membuat Indonesia bersih dari korupsi.
"Jadi lebih baik 50 tahun ini tahapannya, siapa pun komisioner dipilih ini acuannya. Ini evaluasinya kalau tidak 50 jadi 100 tahun, tapi harus ada progresnya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra itu, jika KPK hanya diberikan waktu 12 tahun maka hal tersebut akan percuma jika korupsi masih menjalar di seluruh bangsa terutama di kalangan pejabat pemerintah.
"Kita bicara tentang targetnya bagaimana republik ini agar tidak terjadi korupsi lagi. Kapan zero corruption itu terealisasi? Kalau masa zero corruption tidak jelas, susah," tegas Desmond.
Jika memang revisi UU KPK dilakukan untuk membuat Indonesia benar-benar bersih dari korupsi, maka menurutnya revisi UU KPK sangat diperlukan.
"Berarti ada yang salah dengan proses penanganan KPK. Berarti perlu UU KPK direvisi untuk menuju Indonesia yang nol korupsi, itu loh, baru ini sehat," tandas Desmond.
PILIHAN:
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK
Solusi Imparsial untuk Penyelesaian Kasus HAM Berat
(kri)