Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 13:59 WIB
Desmond: KPK Harus Diberi...
Desmond: KPK Harus Diberi Waktu 100 Tahun Berantas Korupsi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku tak setuju dengan adanya wacana dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang membatasi masa berdiri lembaga antikorupsi itu selama 12 tahun.

Dia menilai, KPK seharusnya diberikan waktu yang cukup lama dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan syarat harus mampu membuat Indonesia bersih dari korupsi.

"Jadi lebih baik 50 tahun ini tahapannya, siapa pun komisioner dipilih ini acuannya. Ini evaluasinya kalau tidak 50 jadi 100 tahun, tapi harus ada progresnya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra itu, jika KPK hanya diberikan waktu 12 tahun maka hal tersebut akan percuma jika korupsi masih menjalar di seluruh bangsa terutama di kalangan pejabat pemerintah.

"Kita bicara tentang targetnya bagaimana republik ini agar tidak terjadi korupsi lagi. Kapan zero corruption itu terealisasi? Kalau masa zero corruption tidak jelas, susah," tegas Desmond.

Jika memang revisi UU KPK dilakukan untuk membuat Indonesia benar-benar bersih dari korupsi, maka menurutnya revisi UU KPK sangat diperlukan.

"Berarti ada yang salah dengan proses penanganan KPK. Berarti perlu UU KPK direvisi untuk menuju Indonesia yang nol korupsi, itu loh, baru ini sehat," tandas Desmond.

PILIHAN:
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK

Solusi Imparsial untuk Penyelesaian Kasus HAM Berat
(kri)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved