2 Pegawai BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus Dermaga Sabang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua pegawai atau PNS pada Badan Pengawas Keuangan (BPK) bernama Syafri Adnan Baharudin dan Novel.
Syafri dan Novel akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2006-2011.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani (RAG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).
Belum ada keterangan resmi pemeriksaan dua pegawai BPK ini terkait apa. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus Dermaga Sabang hasil pengembangan dari terpidana Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, dan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy.
Heru diketahaui telah divonis 9 tahun pidana penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Ismy divonis 6 tahun penjara pada pengadilan yang sama.
PILIHAN:
Ada 15 Pasal Krusial di Draf RUU KPK 2015
Komisi III Tanggapi Soal Dugaan Propam Polri Intervensi Kasus
Syafri dan Novel akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2006-2011.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani (RAG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015).
Belum ada keterangan resmi pemeriksaan dua pegawai BPK ini terkait apa. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus Dermaga Sabang hasil pengembangan dari terpidana Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, dan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy.
Heru diketahaui telah divonis 9 tahun pidana penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Ismy divonis 6 tahun penjara pada pengadilan yang sama.
PILIHAN:
Ada 15 Pasal Krusial di Draf RUU KPK 2015
Komisi III Tanggapi Soal Dugaan Propam Polri Intervensi Kasus
(kri)