Kejagung Kembali Tetapkan Dasep Ahmadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kali ini Kejagung menetap Dasep menjadi tersangka pengadaan 16 bus listrik tahun anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi.
"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan DA, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai Tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Amir menjelaskan proyek pengadaan 16 bus listrik tersebut bernilai 74 miliar. Nilai tersebut sudah dilunasi 100% oleh Kementerian Riset dan Teknologi. Padahal, diduga pekerjaan pengadaan bus listrik belum selesai.
Pada hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi, yakni Hari Purwanto (Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi), Tarwiyah (Staf Penyiap Bidang Transfer Asisten Deputi Iptek Industry Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi), Dadit Herdikiagung (PNS pada Kementerian Riset dan Teknologi Inspektur Kementerian Riset dan Teknologi),
Selanjutnya, Zulkifli Halim (Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Peningkatan Kerja), Ismet Yus Putra (Kabid Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi). Namun hanya dua orang saksi yang hadir. yakni Dadit Herdikiagung dan Ismet Yus Putra.
Dadit Herdikiagung diperiksa seputar kronologi prosedur pelaksanaan Pengadaan Bus Listrik Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi penganggaran tahun 2013.
Kedua, Ismet Yus Putra diperiksa sepitar pelaksanaan. "Kronologi pelaksanaan tugas Saksi yang ditunjuk sebagai Koordinator Penguji Bus Listrik oleh Dr Ir Pariatmoko M.Sc yang diduga tidak pernah dilakukan uji coba," jelasnya.
Sebelumnya, Dasep telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN yaitu BRI, PGN dan Pertamna.
Dalam kasus ini Dasep telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
PILIHAN:
Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Panglima TNI Waspadai Indonesia Jadi Arena Konflik antarnegara
Kali ini Kejagung menetap Dasep menjadi tersangka pengadaan 16 bus listrik tahun anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi.
"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan DA, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai Tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Amir menjelaskan proyek pengadaan 16 bus listrik tersebut bernilai 74 miliar. Nilai tersebut sudah dilunasi 100% oleh Kementerian Riset dan Teknologi. Padahal, diduga pekerjaan pengadaan bus listrik belum selesai.
Pada hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi, yakni Hari Purwanto (Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi), Tarwiyah (Staf Penyiap Bidang Transfer Asisten Deputi Iptek Industry Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi), Dadit Herdikiagung (PNS pada Kementerian Riset dan Teknologi Inspektur Kementerian Riset dan Teknologi),
Selanjutnya, Zulkifli Halim (Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Peningkatan Kerja), Ismet Yus Putra (Kabid Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi). Namun hanya dua orang saksi yang hadir. yakni Dadit Herdikiagung dan Ismet Yus Putra.
Dadit Herdikiagung diperiksa seputar kronologi prosedur pelaksanaan Pengadaan Bus Listrik Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi penganggaran tahun 2013.
Kedua, Ismet Yus Putra diperiksa sepitar pelaksanaan. "Kronologi pelaksanaan tugas Saksi yang ditunjuk sebagai Koordinator Penguji Bus Listrik oleh Dr Ir Pariatmoko M.Sc yang diduga tidak pernah dilakukan uji coba," jelasnya.
Sebelumnya, Dasep telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN yaitu BRI, PGN dan Pertamna.
Dalam kasus ini Dasep telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
PILIHAN:
Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Panglima TNI Waspadai Indonesia Jadi Arena Konflik antarnegara
(dam)