Kejagung Kembali Tetapkan Dasep Ahmadi Tersangka

Rabu, 07 Oktober 2015 - 21:18 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan...
Kejagung Kembali Tetapkan Dasep Ahmadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kali ini Kejagung menetap Dasep menjadi tersangka pengadaan 16 bus listrik tahun anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi.

"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan DA, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai Tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Amir menjelaskan proyek pengadaan 16 bus listrik tersebut bernilai 74 miliar. Nilai tersebut sudah dilunasi 100% oleh Kementerian Riset dan Teknologi. Padahal, diduga pekerjaan pengadaan bus listrik belum selesai.

Pada hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi, yakni Hari Purwanto (Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi), Tarwiyah (Staf Penyiap Bidang Transfer Asisten Deputi Iptek Industry Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi), Dadit Herdikiagung (PNS pada Kementerian Riset dan Teknologi Inspektur Kementerian Riset dan Teknologi),

Selanjutnya, Zulkifli Halim (Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Peningkatan Kerja), Ismet Yus Putra (Kabid Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi). Namun hanya dua orang saksi yang hadir. yakni Dadit Herdikiagung dan Ismet Yus Putra.

Dadit Herdikiagung diperiksa seputar kronologi prosedur pelaksanaan Pengadaan Bus Listrik Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi penganggaran tahun 2013.

Kedua, Ismet Yus Putra diperiksa sepitar pelaksanaan. "Kronologi pelaksanaan tugas Saksi yang ditunjuk sebagai Koordinator Penguji Bus Listrik oleh Dr Ir Pariatmoko M.Sc yang diduga tidak pernah dilakukan uji coba," jelasnya.

Sebelumnya, Dasep telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN yaitu BRI, PGN dan Pertamna.

Dalam kasus ini Dasep telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.


PILIHAN:


Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya


Panglima TNI Waspadai Indonesia Jadi Arena Konflik antarnegara

(dam)
Berita Terkait
Peluncuran Mobil Listrik...
Peluncuran Mobil Listrik ALETRA L8 EV pada GJAW 2024
Menhub Saksikan Teknologi...
Menhub Saksikan Teknologi DFSK Gelora E di Bekasi
AION Indonesia Hadirkan...
AION Indonesia Hadirkan Solusi Berkendara Cerdas yang Efisien dan Ramah Lingkungan
1.000 Unit Mobil Listrik...
1.000 Unit Mobil Listrik untuk #PercayaIndonesia Merdeka Polusi
The New Citroën E-C3...
The New Citroën E-C3 All Electric Hadir di Indonesia
Hadir di GIIAS, Sedan...
Hadir di GIIAS, Sedan Listrik AION ES Dibanderol Rp386 Juta
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved