Sidang Mandra Diminta Hentikan Sementara

Rabu, 07 Oktober 2015 - 15:26 WIB
Sidang Mandra Diminta...
Sidang Mandra Diminta Hentikan Sementara
A A A
JAKARTA - Sidang komedian Mandra Naih diminta untuk dihentikan sementara, menyusul penangkapan dan penahanan terduga pemalsuan tanda tangan Mandra berinisial AD oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kami minta kepada pengadilan supaya bisa tidak sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya," kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

Diakui Juniver, sebaiknya pengadilan bisa menunggu proses hukum pemalsuan tanda tangan Mandra yang ditangani Bareskrim Polri diselesaikan terlebih dahulu.

"Nanti kami akan sampaikan kepada pengadilan proses ini sedang berlangsung, kami harapkan pengadilan juga menjadi acuannya," terangnya.

Pasalnya, mereka meyakini Mandra tidak bersalah seperti yang disangkakan, terlebih setelah diketahui adanya pemalsuan dan tandatangan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut.

"Proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dahulu karena ini masalah nasib Mandra," pungkasnya.

Pilihan:

Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno

Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
(maf)
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved