Kasus Suap DPRD Muba, KPK Periksa Dua Tersangka
Selasa, 06 Oktober 2015 - 11:12 WIB
Kasus Suap DPRD Muba, KPK Periksa Dua Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba), terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Buat mengusut kasus tersebut, penyidik rencananya bakal memeriksa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyidik akan memanggil Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI).
"Dia (Riamon) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Berikutnya, penyidik juga akan memanggil Wakil Ketua DPRD Muba, Islan Hanura. "Dia (Islan) juga diperiksa sebagai tersangka," tambah Yuyuk.
Kedua politikus berbeda partai ini bakal diperiksa penyidik terkait dugaan suap yang diterimanya. Namun saat dikonfirmasi hal ini, Yuyuk enggan menjelaskan lebih jauh.
"Yang jelas keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.
Pilihan:
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
Buat mengusut kasus tersebut, penyidik rencananya bakal memeriksa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyidik akan memanggil Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI).
"Dia (Riamon) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Berikutnya, penyidik juga akan memanggil Wakil Ketua DPRD Muba, Islan Hanura. "Dia (Islan) juga diperiksa sebagai tersangka," tambah Yuyuk.
Kedua politikus berbeda partai ini bakal diperiksa penyidik terkait dugaan suap yang diterimanya. Namun saat dikonfirmasi hal ini, Yuyuk enggan menjelaskan lebih jauh.
"Yang jelas keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.
Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.
Pilihan:
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
(maf)