Bagir Manan: Sulit Hentikan Perkara Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Bagir Manan ikut berkomentar terkait kabar akan dihentikannya perkara kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Bagir mengatakan, jika perkara BW sudah masuk tahap penuntutan, maka berdasarkan acara pidana sulit dihentikan. "Kalau sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," kata Bagir usai memberi masukan Rencana Strategi (Renstra) KPK periode 2014-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) berpendapat, jaksa hanya bisa menghentikan perkara BW jika berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap. Jaksa bisa mengembalikan ke Polri untuk dilengkapi kembali.
Namun jika perkara Bambang sudah dinyatakan rampung atau P21, maka pembuktian selanjutnya berada dalam persidangan. Bagir menegaskan, presiden tidak memiliki kewenangan buat meminta menghentikan perkara BW.
Sekalipun presiden menggunakan perintah deponeering, maka mengesampingkan perkara terhadap BW harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam deponeering.
"Kalau deponeering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga jaksa agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, itu tidak cukup," pungkasnya.
PILIHAN:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Udayana
Kritik Komisioner KY ke Sarpin Dinilai Bukan Penghinaan
Bagir mengatakan, jika perkara BW sudah masuk tahap penuntutan, maka berdasarkan acara pidana sulit dihentikan. "Kalau sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," kata Bagir usai memberi masukan Rencana Strategi (Renstra) KPK periode 2014-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) berpendapat, jaksa hanya bisa menghentikan perkara BW jika berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap. Jaksa bisa mengembalikan ke Polri untuk dilengkapi kembali.
Namun jika perkara Bambang sudah dinyatakan rampung atau P21, maka pembuktian selanjutnya berada dalam persidangan. Bagir menegaskan, presiden tidak memiliki kewenangan buat meminta menghentikan perkara BW.
Sekalipun presiden menggunakan perintah deponeering, maka mengesampingkan perkara terhadap BW harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam deponeering.
"Kalau deponeering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga jaksa agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, itu tidak cukup," pungkasnya.
PILIHAN:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Udayana
Kritik Komisioner KY ke Sarpin Dinilai Bukan Penghinaan
(kri)