KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Udayana

Senin, 05 Oktober 2015 - 21:43 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Udayana
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang yakni MDM Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ke 1. Tesangka kedua, DPW, dirut PT DGI. Sangkaan Pasal 2 jo 55 ke 1 Ayat 1 KUHP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat jumpa pers, di KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Yuyuk menjelaskan, Made dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Dudung yang dijerat dalam kapasitas sebagai (mantan) Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) itu diganjar dengan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Made Meregawe sebelumnya juga resmi menyandang status tersangka. Made diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Total dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Untuk diketahui, PT Nusa merupakan perusahaan konstruksi yang awalnya bernama PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini mengganti nama saat rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada 9 Agustus 2012.

Pertimbangannya, laba perusahaan 'terjun bebas' setelah tersandung kasus korupsi. Padahal mereka selama ini mengandalkan proyek pemerintah sebagai pemasukan perusahaan.

Perusahaan ini dikaitkan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dari pengakuan salah seorang petingginya di pengadilan, PT DGI telah mendapat 10 proyek pemerintah atas penggiringan Nazaruddin. Termasuk proyek Wisma Atlet yang menjerat banyak tersangka.

PILIHAN:
Alasan Teten Masduki Belum Setor LHKPN ke KPK

Kritik Komisioner KY ke Sarpin Dinilai Bukan Penghinaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7026 seconds (0.1#10.140)