Pengacara Semakin Yakin Ada Konspirasi Jatuhkan Mandra
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan menahan salah seorang yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan komedian Mandra Naih.
Namun, penahanan yang disebutkan mulai Jumat 2 Oktober 2015 itu belum dikonfirmasi pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Baru saya tanyakan (kabar penahanan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Suharsono ketika dikonfirmasi, Senin (5/10/2015).
Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengapresiasi hal itu. Menurut dia, penahanan terhadap salah seorang yang diduga memalsukan tanda tangan seniman Betawi bisa memperkuat bukti kliennya tidak bersalah di pengadilan.
"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan Mandra," tutur Sonie saat dihubungi.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
Selain Mandra, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh production house (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung.
Selain itu diduga ada penggelembuangan data atau mark-up dalam proyek tersebut.
PILIHAN:
Sukhoi TNI Au dan KRI Usman Harun Bertempur di Cilegon
Namun, penahanan yang disebutkan mulai Jumat 2 Oktober 2015 itu belum dikonfirmasi pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Baru saya tanyakan (kabar penahanan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Suharsono ketika dikonfirmasi, Senin (5/10/2015).
Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengapresiasi hal itu. Menurut dia, penahanan terhadap salah seorang yang diduga memalsukan tanda tangan seniman Betawi bisa memperkuat bukti kliennya tidak bersalah di pengadilan.
"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan Mandra," tutur Sonie saat dihubungi.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
Selain Mandra, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh production house (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung.
Selain itu diduga ada penggelembuangan data atau mark-up dalam proyek tersebut.
PILIHAN:
Sukhoi TNI Au dan KRI Usman Harun Bertempur di Cilegon
(dam)