Instansi Pemerintah Wajib Ikut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Senin, 05 Oktober 2015 - 16:11 WIB
Instansi Pemerintah...
Instansi Pemerintah Wajib Ikut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
A A A
JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah diwajibkan mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Mirawati Sudjono mengatakan, kompetisi yang ketiga kali digelar ini menarik minat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut berpartisipasi, khususnya BUMN dan BUMD yang memiliki public service obligation (PSO).

"Kenapa kami lakukan? Karena beberapa BUMN sudah menyampaikan minatnya mau ikut, seperti Taspen," ujar Mirawati dalam acara Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta melalui siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Mengutip arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, Mirawati mengatakan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melakukan terobosan atau inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang sudah rutin.

"Kita ingin bekerja jangan hanya yang rutin-rutin, tetapi harus melakukan inovasi. Apalagi pemda, banyak ruang untuk berinovasi," tuturnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016, kata dia, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2016.

Peraturan Menteri tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik.


PILIHAN:


Presiden Tak Ingin TNI Tersekat-sekat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7479 seconds (0.1#10.140)