KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Dugaan tersebut atas laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, laporan Masinton telah ditelaah Direktorat Pengaduan KPK.
"Sesuai dengan prosedur pengaduan, sekarang pengaduan (laporan Masinton) tersebut tengah ditelaah oleh direktorat pengaduan masyarakat," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Pada siang tadi, tim Kuasa Hukum Masinton Pasaribu mendatangi KPK untuk menanyakan tindaklanjut KPK terkait laporan kliennya.
Masinton melaporkan dugaan gratifikasi berupa perabotan rumah tangga senilai Rp200 juta yang diterima Rini Soemarno dari RJ Lino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap Direktur Utama Pelindo II dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Dugaan tersebut atas laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, laporan Masinton telah ditelaah Direktorat Pengaduan KPK.
"Sesuai dengan prosedur pengaduan, sekarang pengaduan (laporan Masinton) tersebut tengah ditelaah oleh direktorat pengaduan masyarakat," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Pada siang tadi, tim Kuasa Hukum Masinton Pasaribu mendatangi KPK untuk menanyakan tindaklanjut KPK terkait laporan kliennya.
Masinton melaporkan dugaan gratifikasi berupa perabotan rumah tangga senilai Rp200 juta yang diduga diterima Rini Soemarno dari RJ Lino.
PILIHAN:
Menteri Hasil Reshuffle Belum Laporkan Kekayaan ke KPK
Dugaan tersebut atas laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, laporan Masinton telah ditelaah Direktorat Pengaduan KPK.
"Sesuai dengan prosedur pengaduan, sekarang pengaduan (laporan Masinton) tersebut tengah ditelaah oleh direktorat pengaduan masyarakat," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Pada siang tadi, tim Kuasa Hukum Masinton Pasaribu mendatangi KPK untuk menanyakan tindaklanjut KPK terkait laporan kliennya.
Masinton melaporkan dugaan gratifikasi berupa perabotan rumah tangga senilai Rp200 juta yang diterima Rini Soemarno dari RJ Lino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap Direktur Utama Pelindo II dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Dugaan tersebut atas laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, laporan Masinton telah ditelaah Direktorat Pengaduan KPK.
"Sesuai dengan prosedur pengaduan, sekarang pengaduan (laporan Masinton) tersebut tengah ditelaah oleh direktorat pengaduan masyarakat," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Pada siang tadi, tim Kuasa Hukum Masinton Pasaribu mendatangi KPK untuk menanyakan tindaklanjut KPK terkait laporan kliennya.
Masinton melaporkan dugaan gratifikasi berupa perabotan rumah tangga senilai Rp200 juta yang diduga diterima Rini Soemarno dari RJ Lino.
PILIHAN:
Menteri Hasil Reshuffle Belum Laporkan Kekayaan ke KPK
(dam)