DPR Persilakan Pemerintah jika Ingin Hapus Pasal Keretek

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 05:01 WIB
DPR Persilakan Pemerintah...
DPR Persilakan Pemerintah jika Ingin Hapus Pasal Keretek
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan Komisi X DPR M Ridwan Hisjam mempersilakan pemerintah, menghilangkan pasal keretek saat pembahasan nanti.

Ridwan menyatakan, Panja RUU Kebudayaan Komisi X membuka ruang terbuka kepada kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), unsur masyarakat lainnya, memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan RUU tersebut, khususnya pasal keretek.

Alasannya kata Ridwan, RUU ini barus bersifat draf yang baru dibahas menjadi hak inisiatif DPR. Menurutnya, kalau mau menolak, nanti pada saat pembahasan berjalan di Komisi X. Hingga kini RUU ini belum dibahas Komisi X bersama pemerintah.

"Nanti akan kita inventarisir. 100 pasal (setelah diharmonisasi Badan Legislasi) itu bisa menjadi 1.000 daftar isian masalah (DIM)," kata Ridwan saat dihubungi Koran SINDO, di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

"Setiap pasal itu mungkin ada setiap kata bisa dipermasalahkan. Seperti keretek atau tradisional, itu bisa dipermasalahkan. Jadi itu haknya pemerintah (memberikan masukan)," imbuhnya.

Lebih ekstrim lagi, dia menggariskan, tidak usah dikurangi satu pasal tapi keseluruhan 100 pasal bisa diubah. Ridwan menyarankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat Surat Perintah Presiden untuk menugaskan, apakah menteri A, menteri B, atau menteri C yang akan membahas RUU tersebut dengan DPR.

"Jadi masih terbuka, boleh saja mau diubah, mau ditambah, boleh dibuang, termasuk judulnya pun juga. Tapi ada aturan mainnya, saat pembahasan nanti," tandas Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar ini.

Pilihan:

Istana Gerah Jokowi Diisukan Reuni dengan Keluarga PKI

Hashtag #ImpeachJokowiJK Vs #SupportPresidenRI Ramaikan Twitter
(maf)
Berita Terkait
GAPPRI Tolak RPP Pengamanan...
GAPPRI Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau
DPR Nilai RPP Kesehatan...
DPR Nilai RPP Kesehatan Rugikan Petani Tembakau
Petani Tembakau Tolak...
Petani Tembakau Tolak RPP Kesehatan karena Dinilai Merugikan
Dinilai Matikan Industri...
Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Asosiasi Petani Tolak...
Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Respons Kemenkumham...
Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau
Berita Terkini
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved