DPR Persilakan Pemerintah jika Ingin Hapus Pasal Keretek
Jum'at, 02 Oktober 2015 - 05:01 WIB
DPR Persilakan Pemerintah jika Ingin Hapus Pasal Keretek
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan Komisi X DPR M Ridwan Hisjam mempersilakan pemerintah, menghilangkan pasal keretek saat pembahasan nanti.
Ridwan menyatakan, Panja RUU Kebudayaan Komisi X membuka ruang terbuka kepada kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), unsur masyarakat lainnya, memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan RUU tersebut, khususnya pasal keretek.
Alasannya kata Ridwan, RUU ini barus bersifat draf yang baru dibahas menjadi hak inisiatif DPR. Menurutnya, kalau mau menolak, nanti pada saat pembahasan berjalan di Komisi X. Hingga kini RUU ini belum dibahas Komisi X bersama pemerintah.
"Nanti akan kita inventarisir. 100 pasal (setelah diharmonisasi Badan Legislasi) itu bisa menjadi 1.000 daftar isian masalah (DIM)," kata Ridwan saat dihubungi Koran SINDO, di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.
"Setiap pasal itu mungkin ada setiap kata bisa dipermasalahkan. Seperti keretek atau tradisional, itu bisa dipermasalahkan. Jadi itu haknya pemerintah (memberikan masukan)," imbuhnya.
Lebih ekstrim lagi, dia menggariskan, tidak usah dikurangi satu pasal tapi keseluruhan 100 pasal bisa diubah. Ridwan menyarankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat Surat Perintah Presiden untuk menugaskan, apakah menteri A, menteri B, atau menteri C yang akan membahas RUU tersebut dengan DPR.
"Jadi masih terbuka, boleh saja mau diubah, mau ditambah, boleh dibuang, termasuk judulnya pun juga. Tapi ada aturan mainnya, saat pembahasan nanti," tandas Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar ini.
Pilihan:
Istana Gerah Jokowi Diisukan Reuni dengan Keluarga PKI
Hashtag #ImpeachJokowiJK Vs #SupportPresidenRI Ramaikan Twitter
Ridwan menyatakan, Panja RUU Kebudayaan Komisi X membuka ruang terbuka kepada kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), unsur masyarakat lainnya, memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan RUU tersebut, khususnya pasal keretek.
Alasannya kata Ridwan, RUU ini barus bersifat draf yang baru dibahas menjadi hak inisiatif DPR. Menurutnya, kalau mau menolak, nanti pada saat pembahasan berjalan di Komisi X. Hingga kini RUU ini belum dibahas Komisi X bersama pemerintah.
"Nanti akan kita inventarisir. 100 pasal (setelah diharmonisasi Badan Legislasi) itu bisa menjadi 1.000 daftar isian masalah (DIM)," kata Ridwan saat dihubungi Koran SINDO, di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.
"Setiap pasal itu mungkin ada setiap kata bisa dipermasalahkan. Seperti keretek atau tradisional, itu bisa dipermasalahkan. Jadi itu haknya pemerintah (memberikan masukan)," imbuhnya.
Lebih ekstrim lagi, dia menggariskan, tidak usah dikurangi satu pasal tapi keseluruhan 100 pasal bisa diubah. Ridwan menyarankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat Surat Perintah Presiden untuk menugaskan, apakah menteri A, menteri B, atau menteri C yang akan membahas RUU tersebut dengan DPR.
"Jadi masih terbuka, boleh saja mau diubah, mau ditambah, boleh dibuang, termasuk judulnya pun juga. Tapi ada aturan mainnya, saat pembahasan nanti," tandas Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar ini.
Pilihan:
Istana Gerah Jokowi Diisukan Reuni dengan Keluarga PKI
Hashtag #ImpeachJokowiJK Vs #SupportPresidenRI Ramaikan Twitter
(maf)