Dua Kali SP3, Kasus Hukum Sulit Dibuka Lagi
Jum'at, 02 Oktober 2015 - 00:11 WIB
Dua Kali SP3, Kasus Hukum Sulit Dibuka Lagi
A
A
A
JAKARTA - Kasus hukum yang telah dua kali mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akan sulit dibuka kembali. Karena, kasus hukum yang sudah bolak-balik disidik dan dihentikan, mengindikasikan unsur pidana kasus tersebut tidak cukup bukti.
"Dua kali SP3 rasa-rasanya sangat sulit diteruskan. Indikasinya jelas alat buktinya kurang kuat," kata pakar hukum Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (1/10/2015).
Hal ini disampaikan Margarito, menanggapi pertanyaan mengenai kasus pembelian tanah yang saat ini bergulir antara pengusaha asal Pontianak berinisial AS dengan Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman, dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso.
Informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan, kasus pembelian tanah tersebut kembali dihentikan untuk kedua kalinya karena dinilai tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan.
Surat ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.
Hal ini, menurut Kejagung sesuai dengan pendapat ahli Profesor Andi Hamzah yang juga menjadi dasar yang menguatkan, bahwa perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan.
Menurut Margarito, selalu saja ada kasus yang ingin dibuka kembali meskipun telah berstatus SP3. Walaupun secara hukum hal itu sah-sah saja, tetapi akan sangat sulit untuk membukanya kembali.
"Kalau ada bukti baru memang bisa, tetapi kalau sudah dua kali dihentikan, bukti apa lagi yang mau diberikan? Menurut saya biarkan saja, tidak perlu diteruskan," katanya.
Sekadar diketahui, pada 14 Mei 2012, AS melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP. Penyidik lantas menetapkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso sebagai tersangka.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dimaksud. Sehingga dikeluarkanlah SP3 pada 24 April 2013 yang ditandatangani Brigjen Herry Prastowo berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
"Dua kali SP3 rasa-rasanya sangat sulit diteruskan. Indikasinya jelas alat buktinya kurang kuat," kata pakar hukum Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (1/10/2015).
Hal ini disampaikan Margarito, menanggapi pertanyaan mengenai kasus pembelian tanah yang saat ini bergulir antara pengusaha asal Pontianak berinisial AS dengan Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman, dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso.
Informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan, kasus pembelian tanah tersebut kembali dihentikan untuk kedua kalinya karena dinilai tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan.
Surat ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.
Hal ini, menurut Kejagung sesuai dengan pendapat ahli Profesor Andi Hamzah yang juga menjadi dasar yang menguatkan, bahwa perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan.
Menurut Margarito, selalu saja ada kasus yang ingin dibuka kembali meskipun telah berstatus SP3. Walaupun secara hukum hal itu sah-sah saja, tetapi akan sangat sulit untuk membukanya kembali.
"Kalau ada bukti baru memang bisa, tetapi kalau sudah dua kali dihentikan, bukti apa lagi yang mau diberikan? Menurut saya biarkan saja, tidak perlu diteruskan," katanya.
Sekadar diketahui, pada 14 Mei 2012, AS melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP. Penyidik lantas menetapkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso sebagai tersangka.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dimaksud. Sehingga dikeluarkanlah SP3 pada 24 April 2013 yang ditandatangani Brigjen Herry Prastowo berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
(mhd)