Modernisasi Alutsista Terancam Gagal
A
A
A
JAKARTA - Modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista) TNI dalam program Minimum Essential Force (MEF) tahap kedua terancam tidak dapat berjalan. Hal ini dikarenakan terganjal oleh belum adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"MEF tahap kedua ini kita masih menunggu payung hukum berupa Perpres yang belum ada. Selama payung hukum belum ada maka MEF tahap II maka tidak akan kuat basisnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 30 September kemarin.
Tantowi mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi I DPR beranggapan untuk menjalankan MEF tahap kedua ini harus diselesaikan dulu payung hukumnya oleh pemerintah. Karena, pelaksanaan MEF jilid II ini masih menggunakan payung hukum MEF pertama sebagai acuan.
"(Moderenisasi tetap) jalan, tapi acuannya dari MEF pertama. Kita tidak bisa berjalan sepenuhnya," jelas politikus Partai Golkar itu.
Namun begitu, Tantowi mengaku tidak tahu mengapa pemerintah belum juga megeluarkan payung hukum untuk MEF tahap kedua ini. Yang jelas, Komisi I DPR pernah mengingatkan hal ini sebelumnya kepada pemerintah.
"Jangan tanyakan ke kami, (tapi) ke pemerintah. Pemerintah kan sudah jalan setahun. Kami sudah ingatkan," tuturnya.
Menurut Tantowi, Indoensia memang masih bisa membeli alutsista tapi pembelian itu merupakan kelanjutan pelaksanaan atas kontrak-kontrak yang sebelumnya. Tapi, untuk membuat kontrak baru tentu belum bisa dilakukan.
Selain itu, lanjutnya, pelemahan rupiah juga akan berdampak pada pembelian alutsista, dan pasti akan ada penyesuaian dalam pembelian khususnya pada kuantitas. Bahkan, ada beberapa pembelian alutsista yang ditangguhkan dan juga direlokasi ke pembelian lain.
"Misalnya kerja sama dengan Korsel untuk jenis IFX. Sekarang sudah masuk tahapan ketiga, karena anggaran kita sudah begini makannya dialokasikan ke yang lain," terangnnya.
Lebih dari itu, Tantowi juga menjelaskan tentang anggaran MEF. Untuk MEF tahap pertama dianggarkan Rp 150 miliar, dan untuk MEF tahap kedua sebesar Rp 400 miliar. Tapi sekali lagi dia menyayangkan belum dibuatnya payung hukum.
"Payung hukumnya hanya mengatur mengenai anggaran, map (peta penggunaan anggaran) dari MEF kedua ini," tandasnya.
"MEF tahap kedua ini kita masih menunggu payung hukum berupa Perpres yang belum ada. Selama payung hukum belum ada maka MEF tahap II maka tidak akan kuat basisnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 30 September kemarin.
Tantowi mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi I DPR beranggapan untuk menjalankan MEF tahap kedua ini harus diselesaikan dulu payung hukumnya oleh pemerintah. Karena, pelaksanaan MEF jilid II ini masih menggunakan payung hukum MEF pertama sebagai acuan.
"(Moderenisasi tetap) jalan, tapi acuannya dari MEF pertama. Kita tidak bisa berjalan sepenuhnya," jelas politikus Partai Golkar itu.
Namun begitu, Tantowi mengaku tidak tahu mengapa pemerintah belum juga megeluarkan payung hukum untuk MEF tahap kedua ini. Yang jelas, Komisi I DPR pernah mengingatkan hal ini sebelumnya kepada pemerintah.
"Jangan tanyakan ke kami, (tapi) ke pemerintah. Pemerintah kan sudah jalan setahun. Kami sudah ingatkan," tuturnya.
Menurut Tantowi, Indoensia memang masih bisa membeli alutsista tapi pembelian itu merupakan kelanjutan pelaksanaan atas kontrak-kontrak yang sebelumnya. Tapi, untuk membuat kontrak baru tentu belum bisa dilakukan.
Selain itu, lanjutnya, pelemahan rupiah juga akan berdampak pada pembelian alutsista, dan pasti akan ada penyesuaian dalam pembelian khususnya pada kuantitas. Bahkan, ada beberapa pembelian alutsista yang ditangguhkan dan juga direlokasi ke pembelian lain.
"Misalnya kerja sama dengan Korsel untuk jenis IFX. Sekarang sudah masuk tahapan ketiga, karena anggaran kita sudah begini makannya dialokasikan ke yang lain," terangnnya.
Lebih dari itu, Tantowi juga menjelaskan tentang anggaran MEF. Untuk MEF tahap pertama dianggarkan Rp 150 miliar, dan untuk MEF tahap kedua sebesar Rp 400 miliar. Tapi sekali lagi dia menyayangkan belum dibuatnya payung hukum.
"Payung hukumnya hanya mengatur mengenai anggaran, map (peta penggunaan anggaran) dari MEF kedua ini," tandasnya.
(hyk)